Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK

badge-check


Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo – Permasalahan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada salah satu perusahaan swasta, yakni CV Gandiva Anugrah Sakti, yang diduga telah melakukan pelanggaran hak-hak normatif tenaga kerja. Perusahaan yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan ini diketahui beroperasi di Jalan Raya Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi operasional.

Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, perusahaan tersebut memberikan upah kepada karyawan tetapnya sebesar Rp2.400.000,- per bulan, jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.989.407,-. Ketetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Diduga Tak Berizin, CV Gandiva Dringu Gaji Karyawan di Bawah UMK

Lebih miris lagi, selain menggaji di bawah standar UMK, CV Gandiva Anugrah Sakti juga diduga menahan ijazah para karyawan, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan hukum dan etika kerja. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi pidana, karena melanggar hak dasar pekerja.

Selain itu, investigasi juga mengungkap bahwa perusahaan ini tidak memberikan jaminan keselamatan kerja kepada para pekerja, termasuk tidak mendaftarkan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mempertegas adanya indikasi bahwa CV Gandiva Anugrah Sakti tidak hanya mengabaikan kesejahteraan pekerja, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Menanggapi hal ini, DPW LSM BMW (Botan Matenggo Woengoe) Jawa Timur melalui Sekwil Jatim, Diki, angkat bicara dan mengecam keras dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Jika benar ada penahanan ijazah, gaji di bawah UMK, dan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan, maka CV Gandiva harus diperiksa dan ditindak oleh instansi terkait. Ini bentuk eksploitasi tenaga kerja yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Diki, Senin (14/7/2025).

Pihak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Gandiva Anugrah Sakti melalui sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.

LSM BMW berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur agar segera dilakukan audit dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor swasta, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang masih kerap diabaikan oleh perusahaan-perusahaan nakal di daerah.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekopinda Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Longsor di Desa Tambak Ukir

9 Maret 2026 - 20:17 WIB

Dekopinda Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Longsor di Desa Tambak Ukir

Baznas Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Zakat Fitrah, Targetkan Penyaluran Merata

9 Maret 2026 - 20:13 WIB

Baznas Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Zakat Fitrah, Targetkan Penyaluran Merata

Semenisasi Jalan Program TMMD Selesai, Dinas PU Kutai Barat Turun Langsung ke Lokasi

9 Maret 2026 - 16:04 WIB

Semenisasi Jalan Program TMMD Selesai, Dinas PU Kutai Barat Turun Langsung ke Lokasi

Sentuhan Akhir Satgas TMMD, RTLH Kini Tampak Lebih Cantik dan Nyaman

9 Maret 2026 - 14:32 WIB

Sentuhan Akhir Satgas TMMD, RTLH Kini Tampak Lebih Cantik dan Nyaman

Diduga Tanpa Izin, Gudang Pemotongan Bebek di Permukiman Kanigaran Picu Keluhan Warga; Respons Dinas Dinilai Lamban

9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Diduga Tanpa Izin, Gudang Pemotongan Bebek di Permukiman Kanigaran Picu Keluhan Warga; Respons Dinas Dinilai Lamban
Trending di Kabar Viral