Patrolihukum.net, Cirebon, Jawa Barat –
Polresta Cirebon mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/06/2025), tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lokasi tambang Galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang beroperasi di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Operasi ini turut didampingi sejumlah pejabat utama Polresta, di antaranya Kasat Intelkam Kompol Joni Surya Nugraha, S.I.P., M.H., Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K., Kasi Humas IPDA Ivan Arif Munandar, S.Kom., serta KBO Sat Intelkam IPDA Andri Irawan, S.H. Kehadiran mereka menegaskan keseriusan Polresta Cirebon dalam mengantisipasi dampak buruk aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap.

Dalam hasil pengecekan di lokasi, CV Bakti Agung Jaya diketahui melakukan aktivitas penambangan menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator. Selain itu, terpantau sebanyak 38 truk pengangkut material tambang mengantre untuk mengangkut urugan dari lokasi tersebut. Meski perusahaan ini telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun diketahui belum mengantongi dokumen penting lainnya seperti persetujuan lingkungan serta dokumen rencana penataan tambang—dua hal yang wajib dimiliki dalam operasional tambang yang sah dan aman.
Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dan pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi bencana alam seperti tanah longsor yang bisa menimbulkan korban jiwa.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas tambang yang mengabaikan aspek hukum dan keselamatan lingkungan. Ini komitmen kami untuk menjaga stabilitas dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Dalam proses penyelidikan awal, petugas mengamankan empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yakni H (28) warga Indramayu, S (34) warga Majalengka, dan S (40) warga Greged—ketiganya operator excavator di lokasi tambang. Selain itu, ER (33) yang diketahui sebagai Komisaris CV Bakti Agung Jaya dan berdomisili di Perum Kota Alam, Beber, turut diamankan.
Polresta Cirebon juga melakukan pendataan terhadap para sopir truk yang mengangkut hasil tambang. Material urugan yang diangkut disebutkan didistribusikan ke berbagai proyek, baik perumahan maupun pesanan perorangan di wilayah Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
Koordinasi lintas instansi pun segera dilakukan oleh Polresta, termasuk dengan dinas lingkungan hidup, dinas pertambangan, dan perangkat pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara komprehensif dan sesuai aturan.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemilik usaha maupun instansi terkait, untuk lebih memperhatikan aspek legalitas dan dampak lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan,” tambah Kapolresta.
Penertiban tambang ilegal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak menjalankan operasional yang melanggar aturan. Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa yang bisa membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Penindakan ini kami harap dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi bahwa hukum harus ditaati, dan keberlanjutan lingkungan harus dijaga bersama,” pungkas Kombes Pol Sumarni.
Langkah cepat dan terukur dari Polresta Cirebon ini mendapat dukungan dari warga sekitar, yang mengaku khawatir terhadap dampak negatif pertambangan di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka berharap pemerintah dan aparat terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan tambang, demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.
(Edi D/Redaksi/**)