Patrolihukum.net, PACITAN, Jatim –
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pacitan tengah menjadi sorotan. Sejumlah jurnalis lokal mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran kemitraan media yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya bukti transfer dana dari Dinas Kominfo kepada beberapa pihak yang tidak mencantumkan nama dan nomor rekening penerima, meskipun dalam keterangan tercantum kode tertentu. Namun transaksi tetap berjalan, memunculkan tanda tanya besar di kalangan insan pers, Kamis (19/6/2025).
Lebih jauh, kebijakan penyaluran dana kepada media dan influencer juga menuai kritik. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang tersebar melalui grup WhatsApp para jurnalis, disebutkan bahwa media dan influencer dibagi dalam tiga kategori: Golongan A, B, dan C. Masing-masing golongan mendapat anggaran yang berbeda dari Dinas Kominfo. Namun yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa influencer, meskipun tidak memiliki legalitas sebagai badan pers, mendapat perlakuan yang setara bahkan lebih dalam beberapa kasus.

Padahal, media resmi yang memiliki badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), harus melengkapi berbagai dokumen administratif, mulai dari akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga kartu pers. Sebaliknya, influencer hanya merupakan individu tanpa dasar hukum dalam Undang-Undang Pers, namun tetap mendapat alokasi dana dari pemerintah daerah.
Pihak redaksi mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan, Dodik Soemarsono, AP, M.Sc melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Sikap diam juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi. Ketika dimintai keterangan, ia hanya menjawab singkat, “Langsung tanyakan yang bersangkutan,” tulisnya dalam pesan singkat.
Dugaan lainnya yang mencuat adalah sikap Dinas Kominfo yang dianggap ‘anti kritik’. Beberapa wartawan yang memberikan masukan dan kritik justru dikabarkan ‘dipinggirkan’ dalam program kemitraan media. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pacitan, Joko Wiyono, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai Dinas Kominfo semestinya menjadi mitra strategis media, bukan justru menjauh dari prinsip keterbukaan.
“Harusnya Dinas Kominfo menerima kritik, bukannya langsung menyingkirkan. Media adalah bagian dari kontrol demokrasi yang sah,” ungkap Joko, Selasa (17/6/2025).
Ia berharap, ke depan, Dinas Kominfo lebih terbuka dan tidak alergi terhadap kritik, agar roda pemerintahan di Kabupaten Pacitan dapat berjalan lebih baik dan sinergi antara media dengan pemerintah bisa terus terjalin.
Sampai saat ini, masyarakat menanti penjelasan resmi dari pihak Dinas Kominfo dan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk meluruskan dugaan-dugaan yang telah beredar luas tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang independen dan berdasarkan pada fakta. Setiap kritik atau informasi yang kami sampaikan bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem di lembaga publik. Kami membuka ruang hak jawab kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Segala bentuk komunikasi atau tanggapan resmi akan kami muat sebagai bagian dari upaya menghadirkan berita yang berimbang dan adil bagi semua pihak. (Edi D/Red/**)
























