Probolinggo, Patrolihukum.net – RT dan RW memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan politik di tingkat kelurahan atau desa. Walaupun tidak termasuk dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa, RT dan RW menjadi penghubung vital antara pemerintah dan masyarakat. Keberadaan mereka juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, meningkatkan keamanan, serta memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Pemerintah Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, menyadari sepenuhnya pentingnya peran tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, mereka memberikan insentif kepada para Ketua RT dan RW di Desa Penambangan. Pada tahun anggaran 2025, insentif sebesar 700.000 rupiah diberikan kepada 15 Ketua RT dan 5 Ketua RW. Pemberian insentif ini bukanlah berupa gaji, melainkan honor atau penghormatan atas pengabdian yang mereka lakukan.

Dalam acara yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di kediaman Cung Hasan, Perangkat Desa Penambangan, pemberian insentif ini disambut antusias. PJ Kepala Desa Penambangan, Yudi Catur Eka Prasetya, dalam kesempatan tersebut berpesan agar seluruh Ketua RT dan RW terus memperkuat semangat gotong royong di lingkungan masing-masing. Kegiatan kerja bakti, membersihkan lingkungan, dan menjaga kebersihan harus terus digalakkan agar tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman bagi warga.
Selain itu, Yudi juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan meningkatkan upaya bersama dalam menjaga keamanan wilayah. “Dengan kekompakan dan kerja sama antara RT, RW, serta warga, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram untuk seluruh masyarakat Penambangan,” ungkapnya.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong kinerja Ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian mereka kepada masyarakat dan mendorong peningkatan kualitas hidup di Desa Penambangan. (Bambang/**)
- Skandal “86” Cagar Alam Morut, Oknum DN Terancam Pasal Berlapis & Pidana Korupsi, BKSDA Sulteng Didesak Bertindak!
- Dugaan Skandal “86” Kayu Tangkapan di Morut,Uji Keberanian BKSDA Sulteng Menindak Oknum DN
- Diduga Tak Lagi Berada di Lokasi, Sejumlah Aset Gampong Baroh Langsa Lama Memicu Pertanyaan Publik















1 Komentar