Kota Probolinggo, Patrolihukum.net — Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang konsumen mengaku telah menyelesaikan kewajiban kredit kendaraannya selama 36 bulan, dengan angsuran terakhir dibayarkan pada Juni 2021. Namun hingga 20 Februari 2026, BPKB kendaraan tersebut belum juga diserahkan.
Perusahaan pembiayaan yang dimaksud adalah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang beroperasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Probolinggo.

Saat ditemui media ini, Jum’at (20/2/26), pihak Adira Finance menyampaikan bahwa BPKB belum dapat diberikan karena masih terdapat denda keterlambatan yang belum dibayar oleh konsumen.
Konsumen tidak membantah adanya keterlambatan pada angsuran terakhir di tahun 2021. Namun ia menegaskan bahwa pokok pembiayaan telah lunas sepenuhnya sejak Juni 2021, dan sejak saat itu BPKB belum bisa diambil.
Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kabupaten Probolinggo Raya.
Ketua LPKN Probolinggo Raya, Galih Prakoso, S.T., menyayangkan sikap perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak proporsional.
“Konsumen sudah mengangsur selama 36 bulan dan lunas sejak Juni 2021. Kalau memang ada denda, itu bisa diselesaikan secara administratif. Tapi menahan BPKB hingga hampir lima tahun tentu patut dipertanyakan. Hal ini akan kami laporkan agar ada kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Galih.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak kepemilikan yang tertunda bertahun-tahun meski kewajiban pokok telah dipenuhi.
Selain LPKN, LSM Macan Kumbang juga menyoroti persoalan tersebut. Pihaknya menilai praktik penahanan BPKB pasca pelunasan pokok kredit perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Perwakilan LSM Macan Kumbang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menggunakan posisi dominan untuk menekan konsumen.
“Jika pokok kredit sudah lunas, maka jaminan semestinya berakhir. Denda bisa dibicarakan, tapi jangan sampai hak masyarakat tertahan bertahun-tahun. Ini menyangkut keadilan,” ujarnya.
LSM tersebut bahkan membuka kemungkinan akan melakukan pendampingan hukum apabila konsumen merasa dirugikan.
Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, BPKB dijadikan objek jaminan berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 25 menyebutkan bahwa jaminan fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin.
Artinya:
➡ Jaminan bersifat mengikuti utang pokok (accesoir).
➡ Jika utang pokok telah lunas, maka secara prinsip jaminan juga berakhir.
Dalam kasus ini, pokok kredit telah lunas sejak Juni 2021.
Pertanyaan hukumnya kemudian:
Apakah denda keterlambatan termasuk dalam utang yang dijamin fidusia?
Jika tidak secara eksplisit termasuk dalam nilai penjaminan akta fidusia, maka penahanan BPKB setelah pokok lunas dapat diperdebatkan secara hukum.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan:
- Konsumen berhak atas perlakuan yang adil (Pasal 4).
- Pelaku usaha dilarang membuat klausul yang merugikan konsumen secara sepihak (Pasal 18).
Menahan BPKB hampir lima tahun setelah pelunasan pokok dapat diuji dari sisi asas itikad baik dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Perusahaan pembiayaan memang berhak menagih denda sesuai perjanjian. Namun hak menagih tidak selalu identik dengan hak menahan jaminan tanpa batas waktu yang jelas.
Jika tidak ada penyelesaian, sengketa ini berpotensi berlanjut melalui:
- Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
- Gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
LPKN Probolinggo Raya menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi. Sementara LSM Macan Kumbang memastikan akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara konsumen dan lembaga pembiayaan tidak hanya soal kontrak, tetapi juga tentang rasa keadilan.
Karena ketika kewajiban pokok telah diselesaikan, hak konsumen seharusnya tidak menggantung tanpa kepastian selama bertahun-tahun.
(Edi D/Bbg/**)
























