Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Woww,, Dugaan Oknum Kades Selingkuh, Patut Di Beri Gelar PEBINOR, Warga Desak Bupati Banggai Menonaktifkan, Guna Menjaga Konflik Kepentingan.

badge-check


					Woww,, Dugaan Oknum Kades Selingkuh, Patut Di Beri Gelar PEBINOR, Warga Desak Bupati Banggai Menonaktifkan, Guna Menjaga Konflik Kepentingan. Perbesar

Banggai – Dugaan Kepa Desa Uwedaka – daka, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, berinisial (RW) telah di laporkan oleh Pengurus BPD dan Perwakilan Masyarakat kepada Bupati Banggai terkait dugaan perbuatan asusila (selingkuh) dengan istri orang lain,”jelas sumber kepada media ini pada Sabtu 01 Februari 2025.

Adapun terkait perbuatan Asusila (RW) telah mencoreng wibawa Pemda Banggai dan merusak reputasi pemerintah desa sebagai pengayom, oleh seba itu kami meminta tindakan tegas dari Pemda Banggai, dalam hal ini DPMD dan Inspektorat Banggai untuk segera menindak tegas kades (RW) karena kami sebagian besar masyarakat tidak lagi menginginkan seorang pemimpin di desa yang sudah tidak memilki moral, sehingga ketua BPD (Marfuah Buyuh) dan sekertaris ( Tariwana Rahman) layangkan surat 13 Januari 2025 ke Pemda Banggai,”tegasnya.

Woww,, Dugaan Oknum Kades Selingkuh, Patut Di Beri Gelar PEBINOR, Warga Desak Bupati Banggai Menonaktifkan, Guna Menjaga Konflik Kepentingan.

Dan laporan aduan tersebut telah ditindak lanjut oleh wakil Bupati Banggai dengan memerintahkan DPMD Kabupaten Banggai untuk segera melakukan pemeriksaan, yang selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh inspektorat dengan rujukan disposisi dari wakil Bupati Banggai pada tanggal 20 Januari 2025.

Bermula di ketahui terlah terjadi dugaan perselingkuhan kades (RW) dengan seorang wanita bersuami (R) yang masih berstatus istri orang lain, hal ini terungkap dari sebuah postingan foto di akun Facebook milik (R) dengan mempertontonkan aksi bejat antara RW dan R yang sedang asyik bercumbu mesra di sebuah kos-kosan dan berlanjut di salah satu penginapan di kota Luwuk Banggai.

Oleh sebab itu oknum kades (RW) patut di beri gelar ( PEBI NOR ) Pengganggu bin orang dan gelar tersebut cocok di sematkan bagi kaum Adam (Laki-laki) yang suka berselingkuh dengan istri orang lain, sehingga apa yang di lakukan kades (RW) ini merupakan perbuatan bejat yang sangat tercela karena berdampak buruk pada pasangan anak – anak dan keluarga besar,”jelasnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini , selain laporan ke Bupati Banggai, masalah ini akan di tindak lanjuti dengan melaporkan kades (RW) ke MENPAN dan MENDAGRI di Jakarta, begitu pula kami akan mengawal tindak lanjut Pemda Banggai terkait penanganan kasus (RW) dan kami juga akan mengirin surat ke Menpan dan Mendagri di Jakarta dengan melampirkan semua bukti dokumen foto mesra perselingkuhan kades (RW) dan (R) sebagai alat bukti,”ujar sumber di kantor Bupati Banggai.

Lanjut sumber, jika tidak segera di tangani, jangan salahkan kami akan melakukan aksi demo, guna mengawal kepentingan masyarakat, untuk mendesak Pemda bangai segera menonaktifkan kades (RW) dari jabatannya, langkah ini kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap pemimpin di desa yang tidak bermoral dengan melakukan perbuatan tercela yang dapat mencederai Marwah pemerintah daerah (Pemda) Banggai,”tegas Sumber.

Oleh sebab itu kami meminta Pemda Banggai segera mengambil langkah tegas, guna menghindari konflik kepentingan di tengah-tengah masyarakat Desa Uwedaka-daka.

Disini perlu di ketahui bersama sangsi bagi kades yang terbukti selingkuh dengan istri orang, bisa di lakukan pemberhentian sementara sebagai sangsi disiplin, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,”tandasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 642/Kps Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

8 Februari 2025 - 10:29 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 642/Kps Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

TNI Kodim 0820 Probolinggo Bahas Swasembada Pangan di Dringu

8 Februari 2025 - 07:20 WIB

TNI Kodim 0820 Probolinggo Bahas Swasembada Pangan di Dringu

Kisah Legendaris Tim Umi dalam Operasi Flamboyan di Timor-Timur

8 Februari 2025 - 07:04 WIB

Kisah Legendaris Tim Umi dalam Operasi Flamboyan di Timor-Timur

Pesawat Kontraktor Militer AS Jatuh di Filipina, Empat Tewas

8 Februari 2025 - 06:59 WIB

Pesawat Kontraktor Militer AS Jatuh di Filipina, Empat Tewas

Inggris Daur Ulang Suku Cadang Tornado untuk Jet Tempur Tempest

8 Februari 2025 - 06:55 WIB

Inggris Daur Ulang Suku Cadang Tornado untuk Jet Tempur Tempest
Trending di Berita