JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Amanda Andono, warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan insiden yang berkaitan dengan penggunaan petasan dan kembang api dalam acara Maulid Nabi dan haul di kawasan tersebut. Peristiwa itu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai langkah Amanda untuk meminta penanganan dan perhatian aparat kepolisian terhadap kejadian yang dialaminya.
Amanda yang berusia 50 tahun tercatat membuat laporan dengan nomor LP/B/7547/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedatangannya ke markas kepolisian menjadi penanda bahwa persoalan penggunaan petasan dan kembang api dalam kegiatan keagamaan itu tidak berhenti pada perbincangan di ruang digital. Ia memilih menempuh jalur resmi agar kronologi serta dampak peristiwa dapat dicatat dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Amanda datang bersama dua anaknya, yakni BCK yang berusia 12 tahun dan BM yang berusia 15 tahun. BCK diketahui menggunakan kursi roda. Kehadiran kedua anaknya turut menjadi bagian penting dari konteks laporan, mengingat kejadian yang ramai di media sosial itu berkaitan dengan kondisi warga yang terdampak oleh penggunaan petasan dan kembang api. Laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa di lingkungan Pondok Pinang, sekaligus menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi dan haul tersebut. Amanda juga membawa persoalan itu ke ranah hukum agar keluhan warga memperoleh perhatian secara proporsional, tanpa mengabaikan penyelenggaraan kegiatan keagamaan maupun ketertiban dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Menurut keterangan Amanda, gangguan tersebut terjadi pada dini hari Minggu, 4 Oktober 2026. Suara petasan atau kembang api dari lokasi acara Maulid mulai terdengar sejak sekitar tengah malam dan berlanjut hingga kurang lebih pukul 01.00 WIB. Rentang waktu itu membuat suara ledakan tidak hanya terdengar sesaat, tetapi menjadi gangguan yang berlangsung berulang di lingkungan tempat tinggalnya.
Amanda menyampaikan bahwa bunyi yang sampai ke rumahnya memiliki intensitas yang sangat besar. Ia menilai suara tersebut tidak menyerupai petasan biasa yang umumnya digunakan dalam kegiatan masyarakat. Ledakannya terdengar lebih keras dan memiliki daya jangkau yang luas, sehingga terasa jelas dari kediamannya yang berada di Pondok Pinang. Berdasarkan pengamatannya, bunyi itu juga disebut berkaitan dengan penggunaan mesin dalam pelaksanaan pertunjukan atau penyalaan kembang api di lokasi acara.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang disampaikan Amanda ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tidak semata-mata membahas keberadaan petasan, melainkan berfokus pada detail pelaksanaan acara, waktu penggunaan suara ledakan, serta dampak yang dirasakan warga. Ia ingin menjelaskan secara rinci bagaimana kegiatan tersebut berlangsung dan mengapa suara dari lokasi acara dinilai telah mengganggu ketenangan lingkungan pada waktu istirahat.
Suara yang terdengar sampai ke rumah korban disebut menimbulkan keresahan, terutama karena terjadi pada tengah malam hingga memasuki dini hari. Bagi Amanda, persoalan tersebut berkaitan dengan volume suara, durasi penggunaan petasan atau kembang api, serta dugaan adanya perangkat pendukung yang membuat ledakan terdengar semakin kuat. Rangkaian fakta yang ia sampaikan diharapkan dapat membantu aparat memahami kondisi di lapangan dan menilai pelaksanaan acara berdasarkan keterangan mengenai gangguan yang dialami.
Suara dentuman petasan dan kembang api dalam acara Maulid tersebut disebut berdampak langsung pada anak Amanda yang berusia 12 tahun. Menurut keterangan Amanda, anaknya terbangun ketika suara ledakan terdengar dan berada dalam kondisi panik. Pada saat petasan atau kembang api kembali dinyalakan, anak itu disebut mengalami kejang. Keterangan tersebut disampaikan Amanda untuk menjelaskan dampak yang dirasakan keluarganya selama kegiatan berlangsung.
Amanda menyebut suara dentuman tidak hanya terdengar sekali, melainkan terus berlangsung selama acara. Situasi itu membuatnya khawatir karena anaknya tetap mengalami kepanikan setiap kali suara petasan atau kembang api terdengar. Ia kemudian memutuskan mendatangi lokasi acara untuk menyampaikan keberatan secara langsung. Kedatangannya dilakukan setelah melihat kondisi anaknya yang terbangun dalam keadaan panik dan mengalami kejang sebagaimana yang ia sampaikan.
Di lokasi, tujuan Amanda adalah meminta agar kegiatan yang menimbulkan suara ledakan dihentikan atau setidaknya volume suara kembang api dikecilkan. Permintaan tersebut disampaikan agar dentuman tidak terus terdengar dan tidak kembali mengganggu anaknya. Amanda juga ingin menyampaikan kepada pihak yang menyelenggarakan kegiatan bahwa suara petasan dan kembang api telah menimbulkan dampak bagi keluarganya, khususnya bagi anak berusia 12 tahun tersebut.
Dalam keterangannya, Amanda berfokus pada rangkaian kejadian yang dialami anaknya setelah suara petasan atau kembang api dinyalakan. Ia tidak hanya mempersoalkan keberadaan kegiatan, tetapi juga tingkat suara dan durasi dentuman yang menurutnya terus berlangsung. Karena itu, permintaan untuk menghentikan kegiatan atau mengurangi suara menjadi langkah yang ditempuh Amanda ketika mendatangi lokasi. Keterangan mengenai kepanikan dan kejang tersebut menjadi bagian dari laporan dampak yang ingin disampaikannya kepada pihak terkait.
Pengalaman Amanda di lokasi acara menjadi dasar bagi dirinya untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat setelah mendatangi lokasi dan mengalami langsung kondisi yang menurutnya mengganggu. Dalam keterangannya, Amanda melaporkan detail pelaksanaan acara, terutama suara yang dianggap terlalu bising serta penggunaan petasan atau kembang api dalam ukuran besar.
Menurut Amanda, bunyi ledakan dan suara keras itu menimbulkan dampak bagi warga di sekitar tempat acara. Karena merasakan sendiri gangguan tersebut, ia kemudian memilih menempuh jalur pengaduan kepada kepolisian. Laporan itu memuat uraian mengenai waktu, situasi, serta kejadian yang dialaminya ketika berada di sekitar lokasi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan Amanda kepada penyidik saat laporan diterima.
Dengan demikian, dasar pengaduan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya berasal dari pengalaman Amanda sebagai warga yang berada di lokasi dan merasakan dampak kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya melaporkan detail acara setelah melihat serta mendengar langsung kondisi yang dinilai berlebihan, termasuk tingkat kebisingan dan penggunaan petasan atau kembang api yang besar.
Seluruh uraian mengenai dampak suara, petasan, kembang api, dan alasan pelaporan dalam berita ini bersumber dari versi korban serta laporan yang telah teregister. Informasi tersebut belum memuat hasil penyelidikan kepolisian, penetapan pihak yang bertanggung jawab, maupun kesimpulan hukum atas peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, keterangan Amanda perlu dipahami sebagai laporan dan pengalaman yang disampaikannya kepada aparat, sementara perkembangan penanganan perkara tetap menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
















