Banggai – Tepatnya pada Sabtu 08 – 02 – 2025, sekitar jam 01.00 wita, warga dari dua desa diantaranya Desa Binsil K Dan Binsil Padang, Kecamatan Bualemo, kabupaten Banggai, melakukan aksi damai denga penutupan akses jalan di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Wira Mas Permai, dengan tuntutan agar pihak perusahaan menghormati apa yang sudah menjadi ketentuan yang di sepakati bersama pada saat musyawarah antara pihak perusahaan dan masyarakat,”tegas Bayu, pada media ini.
Ada pun pemalangan jalan ini, adalah salah satu bentuk Protes dan kekesalan kami terhadap pihak perusahaan yang tidak konsisten dengan kesepakatan.

Sehingga terkesan pihak perusahan meremehkan tidak menghormati keputusan bersama pada tanggal 30 November Tahun 2023, yang di lakukan di Balai Desa Binsil K, yang mana melahirkan sebuah kesepakatan bersama tentang lahan plasma dengan beberapa poin diantaranya, pihak perusahaan akan menunjukan lokasi kebun plasma serta melibatkan panitia plasma dalam hal melakukan pemanenan, guna memantau hasil yang di dapatkan, namun semua hanya mimpi buruk bagi masyarakat,”sebut Bayu.
Lebih lanjut lagi, salah satu perwakilan dari pemerintah desa binsil Padang dalam penyampaiannya, pada media ini melalui rekaman Vidio yang mana mempertanyakan tentang status dan kejelasan plasma serta hitung-hitungan perusahaan PT Wira Mas Permai, dalam ketentuan plasma tersebut apakah sudah sesuai kesepakan dan regulasi yang ada,”tanya dia.
Ditempat yang sama kepala desa binsil K menambahkan, yang mana aksi damai yang dilakukan adalah bentuk protes terhadap perusahaan sawit PT.Wira Mas Permai, yang mana pihak perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan yang di sepakati beberapa waktu lalu, tentang penunjukan kebun plasma serta keterlibatan panitia plasma dalam melakukan pemanenan, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,”ucapnya.
Dikesempatan ini pula ketua BPD Binsil K, menegaskan terkait pemalangan ini tidak untuk kendaraan umum masyarakat tetap bisa lewat namun untuk kami melarang kendaraan operasional dari PT Wira Mas Permai , melalui atau menggunakan jalan tersebut, sebelum terlaksana kesepakatan yang telah di sepakati,”jelas Ketua BPD Binsil K, pada media ini.
Tuntutsn masyarakat dan pemerintah desa terkait diantaranya :
1.pihak perusahaan harus menunjukan letak lokasi plasma
2.pihak perusahaan harus melibatkan panitia plasma di setiap melakukan pemanenan kebun plasma
3.Dan apabila pihak perusahaan melanggar poin 1 dan poin 2 tersebut maka masyarakat akan melakukan pemanenan di lahan plasma yang di tujukan oleh perusahaan PT.Wira Mas Permai,”tegasnya.
Oleh sebab itu dengan melihat setiap persoalan yang melibatkan pihak perusahaan PT.Wira Mas Permai, seharusnya pemerintah daerah (Pemda Banggai ) harus mengsikapi tegas persolan tersebut dan menjembatani melakukan mediasi terkait persoalan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan dalam kesepakatan bersama dapat terlaksanakan, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh dan menikmati hasil yang mana menjadi hak masyarakat, jangan terkesan Pemerintah Daerah (Pemda Banggai ) tidur lelap yang panjang membiarkan jeritan masyarakat,”tandasnya.
Sampai berita pemalangan akses jalan oleh warga setempat pihak perusahaan belum bisa di konfirmasi.
LP. Red/tim