Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Wanita Hamil Gerebek Suami di Mie Gacoan Kota Probolinggo, LSM Desak Tutup

badge-check


					Wanita Hamil Gerebek Suami di Mie Gacoan Kota Probolinggo, LSM Desak Tutup Perbesar

KOTA PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral berdurasi 55 detik yang memperlihatkan seorang wanita hamil besar menggerebek pria yang diduga suaminya di outlet Mie Gacoan, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Sabtu siang (6/9/2025).

Dalam video yang diunggah akun TikTok @safday_lty55, terlihat suasana penuh emosi. Wanita itu melabrak pasangannya di hadapan pengunjung, membuat situasi restoran ricuh. Aksi tersebut sontak viral dan menuai ribuan komentar netizen.

Wanita Hamil Gerebek Suami di Mie Gacoan Kota Probolinggo, LSM Desak Tutup

Insiden ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu sorotan serius dari berbagai pihak, khususnya terkait keberadaan Mie Gacoan di Probolinggo yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi.

Walikota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Probolinggo, Lois Hariona, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk pemerintah dalam melakukan penertiban.

“Selain tak berizin, tempat ini sering dilaporkan dijadikan lokasi selingkuh hingga ajang tarung bebas. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Ada aspek hukum yang jelas-jelas dilanggar,” tegas Lois.

Sementara itu, Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap usaha kuliner yang belum memiliki legalitas lengkap.

“Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut aturan hukum. Jika benar tak berizin, maka Pemkot harus menutupnya. Jangan tunggu ada korban lebih jauh,” ujarnya.

Aspek Hukum dan Regulasi

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Usaha, setiap tempat usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Jika tetap beroperasi tanpa izin, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan paksa.

Selain itu, jika di lokasi ditemukan adanya praktik perkelahian bebas atau perbuatan asusila, maka aparat penegak hukum bisa menindak dengan pasal pidana sesuai KUHP tentang perbuatan melanggar norma kesusilaan di tempat umum.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait video viral maupun tudingan tidak berizin. Pihak pemerintah kota pun masih bungkam meski desakan dari masyarakat terus menguat.

Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan usaha kuliner di Kota Probolinggo masih lemah. Selain berdampak pada citra daerah, lemahnya penegakan hukum juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.

Warganet pun ramai menuntut agar pihak berwenang segera bertindak. Mereka menilai, pemerintah tidak boleh hanya berdiam diri, apalagi jika terbukti ada pelanggaran hukum yang nyata.

(Edi D/Bambang/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian