KOTA PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral berdurasi 55 detik yang memperlihatkan seorang wanita hamil besar menggerebek pria yang diduga suaminya di outlet Mie Gacoan, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Sabtu siang (6/9/2025).
Dalam video yang diunggah akun TikTok @safday_lty55, terlihat suasana penuh emosi. Wanita itu melabrak pasangannya di hadapan pengunjung, membuat situasi restoran ricuh. Aksi tersebut sontak viral dan menuai ribuan komentar netizen.

Insiden ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu sorotan serius dari berbagai pihak, khususnya terkait keberadaan Mie Gacoan di Probolinggo yang disebut-sebut belum mengantongi izin resmi.
Walikota Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Probolinggo, Lois Hariona, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk pemerintah dalam melakukan penertiban.
“Selain tak berizin, tempat ini sering dilaporkan dijadikan lokasi selingkuh hingga ajang tarung bebas. Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Ada aspek hukum yang jelas-jelas dilanggar,” tegas Lois.
Sementara itu, Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap usaha kuliner yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyangkut aturan hukum. Jika benar tak berizin, maka Pemkot harus menutupnya. Jangan tunggu ada korban lebih jauh,” ujarnya.
Aspek Hukum dan Regulasi
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Usaha, setiap tempat usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Jika tetap beroperasi tanpa izin, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan paksa.
Selain itu, jika di lokasi ditemukan adanya praktik perkelahian bebas atau perbuatan asusila, maka aparat penegak hukum bisa menindak dengan pasal pidana sesuai KUHP tentang perbuatan melanggar norma kesusilaan di tempat umum.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait video viral maupun tudingan tidak berizin. Pihak pemerintah kota pun masih bungkam meski desakan dari masyarakat terus menguat.
Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan usaha kuliner di Kota Probolinggo masih lemah. Selain berdampak pada citra daerah, lemahnya penegakan hukum juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.
Warganet pun ramai menuntut agar pihak berwenang segera bertindak. Mereka menilai, pemerintah tidak boleh hanya berdiam diri, apalagi jika terbukti ada pelanggaran hukum yang nyata.
(Edi D/Bambang/**)













