Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Walikota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Terancam Pidana, Arthur: Sampai Ketemu di Pengadilan

badge-check

MANADO – Walikota Manado, Andrei Angouw, bersama dengan 14 wartawan dari Pos Liputan Pemerintah Kota Manado, menghadapi ancaman hukuman pidana atas laporan dari Arthur Mumu ke SPKT Polda Sulut. Arthur Mumu melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/240/V/2024/SPKT/Polda Sulut Tanggal 7 Mei 2024.

Arthur Mumu, yang telah mengungkap proyek-proyek kontroversial di Manado, mengklaim bahwa Andrei Angouw dan kontraktornya telah memfitnahnya dengan tuduhan pemerasan tanpa bukti yang jelas. Dia menegaskan bahwa tuduhan ini merupakan upaya untuk menjatuhkannya secara tidak adil.

Walikota Andrei Angouw dan 14 Wartawan Terancam Pidana, Arthur: Sampai Ketemu di Pengadilan

Keempat belas wartawan dari Pos Liputan Manado dituduh telah menyebarkan berita bohong dan fitnah tanpa melakukan konfirmasi yang memadai kepada Arthur. Arthur menyatakan bahwa dia akan bertahan dan menghadapi kasus ini di pengadilan untuk membersihkan namanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado, Reyn Heydemans, mengungkapkan bahwa Walikota Andrei Angouw belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Arthur Mumu. Dia juga menambahkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini telah menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, yang telah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Voke Lontaan, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjaga kualitas berita yang berimbang serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Kapolda Sulut, melalui Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Sulut, dengan beberapa saksi dan ahli yang telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

Diharapkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada publik.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Desa Marok Tua Segel Stok Bauksit PT Hermina Jaya, Tuntut Transparansi

18 April 2025 - 08:38 WIB

Masyarakat Desa Marok Tua Segel Stok Bauksit PT Hermina Jaya, Tuntut Transparansi

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

17 April 2025 - 20:41 WIB

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

17 April 2025 - 20:15 WIB

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

17 April 2025 - 17:46 WIB

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

Mantan PKL Ujung Tanjung Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polres Merangin

17 April 2025 - 17:35 WIB

Mantan PKL Ujung Tanjung Laporkan Dugaan Pengrusakan ke Polres Merangin
Trending di Opini