Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Update Penipuan Masuk TNI, Polda Sulteng serahkan tersangka kepada Kejari Donggala

badge-check

 

 

Update Penipuan Masuk TNI, Polda Sulteng serahkan tersangka kepada Kejari Donggala

PALU,patrolihukum.net – Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024 memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/7/2024) sore.

“Update perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan penerimaan anggota TNI, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Rabu (31/7/2024).

Penyidikan sebagaimana laporan saudara Yoksan Abe teregistrasi LP/B/113/V/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2024, setidaknya ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan, jelas Kasubbid Penmas.

“tersangka IWS (46) berikut barang bukti yang disita kemarin telah diserahkan kepada pihak Kejari Donggala. Sehingga tanggung jawab penyidikan sudah dinyatakan selesai,” ungkapnya

Sehingga diharapkan nantinya kepada pelapor, saksi dan korban untuk secara kooperatif dapat menghadiri pelaksanaan sidang kasus tersebut untuk mendapatkan kepastian hukumnya, pungkas Kasubbid Penmas.

Untuk diketahui kasus penipuan penerimaan anggota TNI tahun 2024, tersangka IWS menjanjikan kepada beberapa korbannya dapat masuk TNI tanpa seleksi atau jalur khusus.. Dalam aksinya tersangka telah menerima uang dari para korban sejumlah Rp 597.695.000.

Akan tetapi janji tersebut tidak pernah direalisasikan tersangka dan saat diminta untuk mengembalikan uang korban, tersangka hanya terus memberikan janji-janji.

Bidhumas Polda Sulteng

Reporter: S.Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Aktivis Kini Kades, Marah Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pengelolaan Anggaran BSPS di Desa Sampaka, Ada Apa?

10 Mei 2025 - 19:34 WIB

Mantan Aktivis Kini Kades, Marah Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pengelolaan Anggaran BSPS di Desa Sampaka, Ada Apa?

Wow. Mantan Aktivis, Kades Sampaka, Marah Dikonfirmasi, Terkait Pengelolah Anggaran BSPS, Ada Apa ???

10 Mei 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Morowali Utara sumbang satu unit Motor meriahkan Mayday Gasstrack Morut

9 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolres Morowali Utara sumbang satu unit Motor meriahkan Mayday Gasstrack Morut

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

9 Mei 2025 - 13:40 WIB

Polres Banggai Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.

8 Mei 2025 - 19:15 WIB

Warga Desak APH, Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (RN Dan WGR) Jual Beli Sapi Bantuan Rugikan Negara.
Trending di Berita