Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

UMK Probolinggo 2026 Naik 6 Persen, Ratusan Perusahaan Ikuti Sosialisasi Disnaker

badge-check


UMK Probolinggo 2026 Naik 6 Persen, Ratusan Perusahaan Ikuti Sosialisasi Disnaker Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 kepada ratusan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/12/2025).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, dan dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Probolinggo, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

UMK Probolinggo 2026 Naik 6 Persen, Ratusan Perusahaan Ikuti Sosialisasi Disnaker

Dalam sambutannya, Saniwar menegaskan bahwa kebijakan UMK dan UMSK bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“UMK dan UMSK ini bukan hanya angka dalam sebuah keputusan, tetapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas perusahaan dan perekonomian daerah. Pemerintah ingin regulasi ini dipahami, dipatuhi, dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” ujar Saniwar.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.164.526. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.989.407.

Sementara itu, UMSK Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.317.559. UMSK tersebut secara khusus berlaku bagi sektor pembangkit tenaga listrik, terutama PLTU Paiton, termasuk subsektor pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, serta aktivitas penunjang dan pengoperasian instalasi kelistrikan.

Saniwar menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap kebijakan pengupahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi ruang dialog sekaligus edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh perusahaan mampu mengimplementasikan kebijakan UMK dan UMSK secara optimal demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Dari sisi dunia usaha, perwakilan Apindo Kabupaten Probolinggo menilai kegiatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. Menurutnya, Apindo pada prinsipnya mendukung kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, namun penerapannya harus realistis dan proporsional.

“Kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha, agar perusahaan tetap mampu bertahan, berkembang, dan membuka lapangan kerja baru. Dialog yang sehat dan transparan menjadi kunci,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan yang berbasis data dan komunikasi yang terbuka akan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing industri daerah.

Selain pemaparan materi mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta perbedaan UMK dan UMSK, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para pelaku usaha diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan, serta persoalan yang dihadapi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan terkait kewajiban jaminan sosial tenaga kerja, sehingga perusahaan memahami keterkaitan antara kebijakan pengupahan dan perlindungan pekerja secara menyeluruh. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

7 Februari 2026 - 03:20 WIB

Nama Ahli Waris Diduga Diubah, Konflik Tanah Desa Sumber Jadi Perhatian Publik

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

7 Februari 2026 - 02:06 WIB

DWP Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Gelar Senam Bersama dan Bela Beli UMKM, Bahas Proker 2026

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

6 Februari 2026 - 17:03 WIB

Pascapenyegelan, Mie Gacoan Kota Probolinggo Resmi Aktif Kembali dengan Pengawasan Ketat

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

6 Februari 2026 - 16:21 WIB

Polemik Pipa PDAM di Lahan Warga Dringu, Ketua GMPI Dhany Angkat Bicara

Serapan KUR Rp660 Miliar, Probolinggo Jadi Motor Penguatan UMKM di Jawa Timur

6 Februari 2026 - 13:10 WIB

Serapan KUR Rp660 Miliar, Probolinggo Jadi Motor Penguatan UMKM di Jawa Timur
Trending di Nasional