Makassar | Seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) terkena busur panah di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu malam, 25 Oktober. Polisi menangkap tujuh remaja yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukkang. Kepolisian masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta rangkaian kejadian sebelum korban terkena anak panah.
Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menjelaskan, sebelum kejadian, korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo setelah datang dari kawasan CPI atau Centre Point of Indonesia. Dalam perjalanan, korban kemudian diadang oleh sekelompok orang yang membawa busur panah. Salah satu orang dalam kelompok tersebut melepaskan anak panah, yang kemudian mengenai tubuh korban. Keterangan itu menjelaskan pergerakan korban sebelum diserang, tetapi tidak menyebut secara tegas bahwa pengadangan berlangsung di titik yang sama dengan lokasi kejadian di Jalan Pampang 2.
Polisi menyebut tujuh remaja telah ditangkap untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatan mereka. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap bagaimana serangan berlangsung dan siapa yang melepaskan busur. Informasi yang disampaikan sejauh ini belum merinci identitas para remaja, motif penyerangan, maupun kondisi korban setelah terkena anak panah. Karena itu, dugaan keterlibatan mereka masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Peristiwa ini berlangsung di tengah perhatian terhadap aksi penggunaan busur panah dalam konflik jalanan, yang dapat membahayakan orang yang melintas maupun warga sekitar. Namun, penanganan kasus tetap harus bertumpu pada bukti dan keterangan para saksi, bukan asumsi mengenai kelompok atau motif tertentu. Polisi diharapkan menyampaikan perkembangan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap para remaja dan informasi mengenai kondisi anggota TNI AU tersebut, setelah data dapat dipastikan. Hingga ada keterangan lanjutan, detail di luar penjelasan kepolisian belum dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi.
Serangan busur di Makassar itu mengakibatkan seorang anggota TNI Angkatan Udara mengalami luka pada bagian perut bawah. Menurut keterangan Arya, anak panah mengenai area yang letaknya mendekati selangkangan. Posisi luka tersebut menjadi perhatian karena berada di bagian tubuh yang rentan. Arya menyebut luka yang dialami korban cukup berbahaya. Keterangan ini menggambarkan tingkat risiko serangan, tanpa merinci diagnosis maupun dampak medis lebih lanjut. Informasi yang tersedia hanya menyebut lokasi luka dan penilaian Arya mengenai bahayanya, sehingga tidak dapat disimpulkan adanya cedera lain atau komplikasi tertentu.
Sesudah terluka, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Setelah itu, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pelamonia untuk penanganan lanjutan. Urutan pemindahan tersebut menunjukkan bahwa korban terlebih dahulu dibawa ke Ibnu Sina, kemudian dirujuk ke Pelamonia. Namun, keterangan yang ada tidak menjelaskan alasan khusus rujukan, jenis tindakan yang diberikan, ataupun berapa lama korban berada di masing-masing rumah sakit. Karena itu, informasi mengenai penanganan sebaiknya dibatasi pada proses evakuasi dan rujukan yang telah disebutkan, tanpa mengasumsikan prosedur medis tertentu.
Luka di perut bawah yang mendekati selangkangan serta penilaian Arya bahwa kondisinya cukup berbahaya menjadi bagian penting dalam memahami dampak kejadian tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan perkembangan kondisi korban setelah dirujuk, hasil perawatan, atau penilaian tenaga medis. Tidak tersedia pula informasi mengenai waktu tindakan maupun lama pemulihan. Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan adalah korban terkena busur pada area tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, lalu dirujuk ke RS Pelamonia. Rincian lain mengenai kondisi korban tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota TNI Angkatan Udara di Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus setelah korban terkena busur. Polisi masih menyebut mereka sebagai terduga, sehingga status itu tidak berarti bahwa kesalahan mereka telah dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan mengenai penangkapan disampaikan oleh Arya, yang juga menyebut sebagian dari mereka masih berusia di bawah umur.
Menurut Arya, empat dari tujuh orang yang diamankan masih di bawah umur. Identitas yang disampaikan polisi hanya berupa inisial dan usia, yakni (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Penyebutan inisial dan umur tersebut mengikuti informasi yang tersedia, tanpa mengungkap identitas lengkap para remaja. Karena empat orang di antaranya belum berusia dewasa, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak, sekaligus tetap menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa busur dan ketapel. Kedua benda tersebut disebut digunakan untuk menyerang korban. Keberadaan barang-barang itu menjadi bagian dari penyidikan dan akan diteliti lebih lanjut oleh petugas untuk memperjelas rangkaian kejadian serta dugaan keterlibatan masing-masing orang. Informasi mengenai penyitaan belum dengan sendirinya menetapkan siapa yang menggunakan atau membawa benda tersebut; hal itu perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.
Penangkapan tujuh terduga dan pengamanan busur serta ketapel menandai langkah kepolisian dalam mengusut insiden tersebut. Namun, penyelidikan dan proses hukum masih harus berjalan untuk menguji keterangan, barang bukti, dan peran setiap pihak. Sampai ada penetapan berdasarkan proses yang berlaku, ketujuh orang itu tetap disebut sebagai terduga, bukan pelaku yang telah terbukti bersalah. Informasi identitas mereka juga sebaiknya disampaikan secara terbatas, terutama karena sejumlah orang yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan, Arya menyampaikan bahwa para remaja yang diamankan mengaku berada di lokasi ketika tawuran terjadi. Mereka disebut datang untuk mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan, dengan maksud membalas dendam atas perselisihan sebelumnya. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan yang digunakan polisi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada seorang anggota TNI AU terkena busur di Makassar.
Polisi menduga kekerasan itu berkaitan dengan dendam yang muncul setelah tawuran terdahulu. Dugaan tersebut masih merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan. Penyidik perlu menguji keterangan para remaja, mencocokkannya dengan bukti serta informasi lain, dan menguraikan peran masing-masing orang yang terlibat. Dengan demikian, motif yang disampaikan dalam pemeriksaan tidak serta-merta menetapkan kesalahan ataupun tingkat keterlibatan setiap remaja.
Arya juga menjelaskan bahwa penanganan perkara merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disebut mencakup Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 yang berkaitan dengan senjata tajam. Penerapan pasal-pasal tersebut disampaikan sebagai dasar proses hukum yang sedang ditangani polisi, sementara penentuan pasal yang terbukti dan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada proses peradilan.
Menurut Arya, ancaman hukuman yang dapat dikenakan dalam perkara ini berkisar empat hingga sembilan tahun penjara. Rentang tersebut merupakan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan aparat, bukan hukuman yang telah dijatuhkan kepada para remaja. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengusut peristiwa sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan mengenai dugaan motif dan ancaman pidana itu perlu dipahami sebagai penjelasan polisi pada tahap penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi















