Palangka Raya // Patrolihukum.net – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk dapat bertransformasi menuju Polri yang Presisi dan Era Police 4.0, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam tugas.
Wujud dari pemanfaatan teknologi itu salah satunya dengan menerapkan layanan besuk tahanan online bagi para keluarga tahanan pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) pagi.
Layanan tersebut diterapkan oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukit (Sattahti) yang dikomando oleh Kasattahti, AKP Erwin Apriyadi bersama personel Satsamapta bagi pihak keluarga dari tahanan yang ingin membesuk para tahanan di Polresta Palangka Raya secara online.
“Jadi layanan ini kami terapkan dengan menggunakan teknologi secara online melalui sarana video call, sehingga pihak keluarga dari para tahanan yang saat ini ditempatkan pada Mapolresta Palangka Raya dapat membesuk tanpa harus datang secara langsung,” tutur Kasattahti.
AKP Erwin Apriyadi mengungkapkan, penerapan layanan itu pun dilakukan setelah mengkaji secara matang manfaat dan kegunaannya terhadap tugas kepolisian, salah satunya yakni untuk mengefisiensikan dan mengoptimalnya layanan besuk tahanan.
“Tentunya hal ini akan sangat berdampak positif terhadap layanan besuk tahanan Polresta Palangka Raya, sebab akan lebih efisien dan optimal serta pastinya membantu personel yang bertugas jaga ruang tahanan sehingga dapat lebih fokus,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk tujuannya, yakni demi tercapainya bentuk pelayanan prima dan maksimal kepolisian serta terjaganya situasi keamanan, kebutuhan dan keperluan dari para tahanan sesuai dengan SOP maupun Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Terkait mekanismenya, layanan besuk tahanan online itu pun akan diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya.
“Untuk waktu pelaksanaannya kita terapkan pada Hari Selasa dan Kamis mulai dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB atau menyesuaikan situasi dan kondisi, dengan durasi komunikasi yakni selama kurang lebih 10 menit setiap orang,” terang AKP Erwin. (pm)
Tim/Red