Banggai – Tepatnya pada Selasa 22 Januari 2025, kepada awak media ini beberapa tokoh masyarakat Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menyesalkan, yang mana kami menduga tidak adanya transparansi dari pemerintah Desa terkait pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Dana Desa, yang mengutamakan keluarga dan aparat Desa,”sesalnya.
Buktinya semenjak tahun 2022, 2023, sampai 2024 terkait data penyaluran bantuan ternak sapi, yang di gelontorkan dari Anggaran Dana Desa Longkoga Barat, di duga kuat tidak transparan bahkan nampak jelas terlihat dari nama-nama penerima manfaat yang ada di dominasi oleh Keluarga Pemdes dan buktinya :

Tahun Anggaran 2022 Bantuan Ternak Sapi Anggaran Dana Desa.
1.RML.Z, istri Kadus.
2.BD.SPonakan Kades
3.SL.I, istri operator
4.RF.U, adk Kaur
Anggaran Tahun 2023 :
1.YSR L, Sek. BPD
2.TSW.K, istrinya BPD
3.SHR.L, Istrinya Bidan
4.IDR.Z, ipar Kadus
Tahun Anggaran 2024 :
1.WSR.M, Mantan Bendahara Desa
2.SDR, S, Ipar BPD
3.RSD, Anak Mantu BPD
4.PLI, L, ipar Kades
5.JRN, L, ipar kades.
Oleh sebab itu Anggaran Dana Desa yang di peruntukan bagi seluruh masyarakat desa, di duga hanya dapat di nikmati oleh segelintir warga desa, yaitu kerabat dekat dari pemerintah desa.
Sehingga kami beberapa tokoh masyarakat berinsiatif mendatangi kantor desa longkoga Barat yang di saksikan pula oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna melakukan klarifikasi, pengecekan data-data tersebut, sehingga kami menduga Pemdes tidak transparan dalam hal mengelola Anggaran Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam aturan pemerintah yang mengedepankan pemerataan bagi penerima asas manfaat, namun fakta yang ada asas manfaat di peruntukan kerabat pemdes,”tegasnya.
Ditambahankan salah satu sumber, Bahakan pada pertemuan tersebut sempat bersitegang antara sesama warga, hampir adu jotos, oleh sebab itu kami selaku masyarakat kecil, merasa sangat di anak tirikan oleh pemdes Longkoga Barat sebagai penerima manfaat, sehingga saya mau bertanya apakah ADD di peruntukan bagi kerabat Pemdes saja bukan bagi seluruh masyarakat,”tanya sumber.
Adapun menyimak keterangan Pemdes melalui Vidio rekaman yang diterima awak media ini, terkait tanggapan Pemerintah Desa Longkoga Barat, yang menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sudah sesuai aturan, melalui proposal pengajuan dan tidak ada dalam regulasi atau pun pedoman kami sesuai juknis bahwa masyarakat yang bermohon nanti yang tidak memiliki sapi, bagaimana mau di berikan bantuan sapi sementra tidak bermohon, “ucapnya.
Memang benar adanya sebuah proses penyaluran bantuan ternak sapi ini, harus melalui sebuah proposal pengajuan ke desa dan akan di ferivikasi oleh Pemdes, namun yang jadi pertanyaan disini, apakah pemdes telah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang tata cara pembuatan, pengajuan proposal dimaksud, bahkan setau saya yang namanya konteks bantuan melalui ADD, tetap merujuk kriteria kelayakan penerima manfaat, yang seharusnya mengutamakan yang betul-betul layak, sehingga manfaat dari bantuan tersebut tepat sasaran,”tandasnya .
Dengan harapan agar pemerintah Desa (Pemdes) Longkoga Barat, harus transpran dan tepat sasaran dalam mengelola dan memberikan bantuan dengan merujuk asas manfaat bukan asas kerabat pemdes, agar seluruh masyarakat dapat merasakan arti dari pemerataan,”pungkasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
LP. Red/tim