**Patrolihukum.net // JAKARTA** – Upaya TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia kembali membuahkan hasil. Sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural berhasil diamankan saat hendak diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut di kawasan Muara Sungai Baru, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan oleh Tim First One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan, pada Senin, 5 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim F1QR, terdapat aktivitas mencurigakan kapal yang diduga membawa PMI ilegal di wilayah perairan Asahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko, segera memerintahkan Tim F1QR untuk melaksanakan patroli penyekatan di sekitar perairan Kuala Sungai Baru.

Sekitar pukul 09.25 WIB, saat tim tengah berpatroli, mereka mendeteksi keberadaan kapal yang mencurigakan tengah bergerak di sekitar lokasi. Tanpa menunggu lama, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut yang pada saat itu dalam kondisi tersangkut di area pohon bakau. Hasil pemeriksaan mendapati bahwa kapal tersebut mengangkut 42 PMI non prosedural.
Sayangnya, dalam penindakan tersebut, nahkoda dan anak buah kapal (ABK) diduga kuat telah melarikan diri sebelum petugas tiba, sehingga tidak ditemukan di atas kapal. Kendati demikian, seluruh PMI berhasil diamankan dalam kondisi selamat dan selanjutnya dibawa menuju Pos Babinpotmar Kuala Bagan Asahan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, tim F1QR masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap nahkoda dan ABK yang bertanggung jawab dalam aksi penyelundupan tersebut.
Keberhasilan penggagalan aksi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang secara konsisten memerintahkan kepada seluruh prajurit TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana di laut. Termasuk potensi ancaman penyelundupan manusia yang dapat merugikan negara, baik dari aspek keamanan nasional maupun perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Dengan adanya penindakan ini, TNI AL menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut serta melindungi masyarakat Indonesia dari praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang berisiko tinggi dan tidak menjamin keselamatan maupun hak-hak dasar para PMI.
**Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut**
**(Red/Tim)**