Patrolihukum.net – Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap dua bandit jalanan spesialis jambret handphone di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah MU (28 tahun), warga Kecamatan Ciomas, dan AM (18 tahun), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit handphone hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU, yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 3 Juni 2024.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26 tahun), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. “Kedua pelaku disergap tanpa perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” jelas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena tersangka MU merupakan residivis yang telah tiga kali dihukum di Rutan Serang. “Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” tandas Andi Kurniady. (*)