Tiga Terduga Kasus Pil Double L di Mojokerto Dipulangkan, LBH LIRA Kritik Tajam Penegakan Hukum

banner 468x60

Mojokerto – Tiga orang terduga dalam kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L di wilayah Mojokerto akhirnya dipulangkan oleh Polsek Mojoanyar pada Sabtu (14/12/2024). Pemulangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga terduga.

Pemulangan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024. Ketiga terduga, yaitu Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), sebelumnya diperiksa atas dugaan penyimpanan, penyebaran, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Listiyono, S.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga dipulangkan dalam kondisi sehat dan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang. “Mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut,” ungkap Listiyono dalam keterangan tertulisnya.

Pendampingan Hukum oleh LBH LIRA Jawa Timur

Proses hukum ini didampingi oleh tim hukum dari LBH LIRA Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., selaku Direktur LBH LIRA, serta Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., selaku Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum. Pendampingan juga melibatkan jajaran pengurus LBH LIRA, termasuk sekretaris, bendahara, dan tim Divisi Edukasi serta Sosialisasi.

Advokat Alexander menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami tidak dilanggar dan keadilan tetap ditegakkan,” ujarnya.

Gubernur LIRA Jatim Kritik Penegakan Hukum

Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Menurutnya, tindakan yang tidak profesional ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami mendapati indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kejadian ini ke instansi terkait untuk diusut tuntas. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegas Samsudin.

Ia juga menegaskan bahwa LIRA Jawa Timur akan terus memberikan pendampingan hukum kepada terduga dan keluarganya demi memastikan keadilan terwujud. Samsudin berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Refleksi dan Harapan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan lembaga bantuan hukum seperti LBH LIRA memberikan harapan kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap dapat diperjuangkan.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengawasan publik, diharapkan mampu mendorong reformasi dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara adil, tanpa intervensi atau penyalahgunaan wewenang.

(Edi D/Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan