Published: Edi D

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga orang pelaku pembobolan rekening bank dengan modus mengganjal Insert Card Mesin ATM.
Ketiganya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Paiton Polres Probolinggo setelah beraksi di Gerai ATM di depan Rumah Sakit Rizani Paiton.
Ketiga pelaku tersebut adalah SRJ (37) asal Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten; DU (27) dan AL (34) asal Provinsi Lampung. Penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Paiton pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Korban, yang saat itu hendak menarik uang di gerai ATM Bank Jatim di depan RS Rizani Paiton, mendapati kartu ATM-nya terhambat masuk ke dalam mesin. Seorang pelaku yang sudah berada di lokasi berpura-pura membantu dengan meminta korban untuk memasukkan PIN ATM sebanyak tiga kali.
Sementara itu, pelaku lainnya dengan cepat menekan beberapa tombol di mesin ATM. Tidak lama setelah itu, pelaku ketiga menyarankan korban untuk mendatangi petugas keamanan. Begitu korban keluar dari gerai ATM, pelaku langsung mengambil kartu ATM korban dan melarikan diri.
Korban segera melapor ke Polsek Paiton, dan petugas yang sedang melaksanakan patroli langsung bergerak cepat. Pada Kamis (30/1/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B-1749-VOP yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan.
Mobil tersebut dikejar oleh kendaraan Honda Jazz warna putih. Setibanya di tikungan Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, keempat pelaku keluar dari mobil dan berlarian. Petugas yang mengetahui hal tersebut segera melakukan pengejaran, hingga berhasil mengamankan tiga pelaku.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga berinisial Zal berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran. Polisi menduga bahwa Zal merupakan bagian dari sindikat yang berasal dari Provinsi Lampung.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri. (*)