Patrolihukum.net // JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam sebuah prosesi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan terbaru itu, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Selain komposisi dan latar belakang para tokoh yang dipercaya masuk Wantimpres, aspek hak keuangan mereka juga menjadi perhatian. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 disebutkan bahwa Ketua dan Anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan setiap bulan sebesar Rp76.500.000.
Artinya, angka tersebut secara aturan merupakan hak keuangan bulanan bagi masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres, bukan semata-mata disebut sebagai gaji pokok. Ketentuan pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut juga diatur dalam peraturan yang sama.
Dengan jumlah 26 orang, apabila seluruhnya dihitung menggunakan nominal tersebut, nilai hak keuangan secara matematis mencapai:
Rp76.500.000 × 26 = Rp1.989.000.000 per bulan.
Jika dikalikan selama 12 bulan, nilainya menjadi sekitar:
Rp23.868.000.000 per tahun.
Namun, angka tersebut merupakan kalkulasi atas hak keuangan bulanan. Nilai itu belum dapat disebut sebagai total keseluruhan anggaran Wantimpres, karena terdapat komponen fasilitas dan dukungan lainnya yang diatur secara terpisah.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Pasal 6 menyebut fasilitas lainnya diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, selain hak keuangan bulanan, para anggota Wantimpres memperoleh fasilitas yang penyelenggaraannya mengacu pada fasilitas bagi menteri.
Dalam daftar 26 nama yang diumumkan Sekretariat Negara, terdapat sejumlah tokoh dengan latar belakang berbeda. Di antaranya Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis hingga Ignasius Jonan.
Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Usai pelantikan, Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan bahwa keberagaman pengalaman dan latar belakang para anggota diharapkan menjadi modal dalam memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada Presiden.
Sementara itu, Hatta Rajasa menegaskan bahwa pertimbangan yang diberikan kepada Presiden memiliki sifat tertentu yang tidak dapat disampaikan kepada publik karena terdapat ketentuan mengenai kerahasiaannya.
Dengan aturan hak keuangan yang mencapai Rp76,5 juta per orang setiap bulan, perhatian publik selanjutnya tentu akan tertuju pada pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Yang menjadi tolok ukur bukan hanya besaran hak keuangan dan fasilitas yang diterima, tetapi juga bagaimana Wantimpres menjalankan mandatnya dalam memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi/*)
















