**Kota Probolinggo –** Tergoda judi online, bukannya untung malah buntung. Hal tersebut dialami oleh seorang warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. MS diamankan oleh jajaran Polres Probolinggo Kota karena telah menggelapkan uang sewa kendaraan elf dan Hiace milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Jadi benar, hari Senin kemarin jajaran kami berhasil mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait dengan penggelapan uang sewa dua kendaraan milik salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberasih. MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat (19/07/2024) pagi.

Kasihumas menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S yang dimulai dari tahun 2022. S menitipkan mobil kepada MS untuk dikelola dalam bisnis persewaan mobil. Karena lancar, pada awal tahun 2023, S kembali membelikan mobil Hiace baru yang juga dipasrahkan kepada MS untuk dikelola.
“Jadi di awal, MS ini lancar menyetorkan uang sewa mobil kepada S. Bahkan setelah MS memegang dua mobil S, setoran tersebut masih lancar. Baru pada awal bulan Oktober 2023, setoran kepada S mulai berhenti karena uang yang akan disetorkan MS sudah habis untuk judi online,” terang Zainullah.
Zainullah mengatakan bahwa uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Oktober hingga Desember 2023 telah terhenti total. S yang berusaha menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan. Jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari MS sebanyak 57 juta rupiah.
“S ini sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi dan menagih kepada korban. Namun, MS ini selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk,” ucapnya.
Selain mengamankan MS, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan dari rekening atas nama DA dengan tujuan ke rekening atas nama MS sejumlah Rp. 57.150.000.
“Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa semua uang yang dia gelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online ‘Gates of Olympus’. Diawal, dia mengisi saldo Rp. 500.000. Karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut sampai total sekitar 57 juta rupiah,” ungkap Kasihumas.
Atas perbuatannya, MS akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
**(Edi D/Red/*)**