Temuan Dana BOS SDN Karanganyar 1 Disorot, Dugaan SPJ Tak Sesuai Akan Dilaporkan

banner 468x60

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Karanganyar 1, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah sejumlah persoalan tercatat dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jum’at (18/9/26)

Temuan tersebut mencakup pembayaran honor tenaga kebersihan, pertanggungjawaban kegiatan ekstrakurikuler, hingga penggunaan penyedia barang melalui sistem SIPLah. Perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan hasil konfirmasi pemeriksa juga menjadi bagian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi bahan konfirmasi, pada periode Januari 2024 hingga Februari 2025 terdapat kelebihan pembayaran honor petugas jasa kebersihan atau penjaga sekolah sebesar Rp8,4 juta.

Dalam dokumen SPJ, realisasi honor tercatat Rp1 juta per bulan. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada petugas bersangkutan, honor yang diterima disebut hanya Rp400 ribu per bulan.

Selain itu, BPK mencatat realisasi pembayaran honor tenaga kebersihan pada Maret hingga November 2025 sebesar Rp9 juta.

Sementara berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksa, petugas tersebut disebut terakhir menerima honor pada Februari 2025 dan telah mengundurkan diri sejak bulan tersebut.

Persoalan lain terdapat pada pertanggungjawaban kegiatan ekstrakurikuler tahun 2025.

Dalam dokumen pertanggungjawaban tercatat anggaran Pramuka sebesar Rp1,65 juta dan Tahfidz Qur’an sebesar Rp1,65 juta.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi tim BPK kepada siswa-siswi SDN Karanganyar 1, disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler tersebut tidak dilaksanakan pada tahun 2025.

Perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan oleh pihak sekolah, terutama mengenai dasar pencatatan dan bukti pendukung kegiatan.

BPK juga mencatat persoalan terkait penyedia barang melalui sistem SIPLah.

Dalam hasil penelusuran pemeriksa, Kepala SDN Karanganyar 1 berinisial Zai disebut menjadi penyedia bagi satuan pendidikan yang dipimpinnya sendiri melalui SIPLah, antara lain melalui toko bernama Hz.

Penelusuran pemeriksa terhadap identitas pemilik toko, nomor telepon dan alamat penyedia disebut menunjukkan keterkaitan dengan yang bersangkutan.

Selain Toko Hz, terdapat pula Toko 3 SA, Toko PT, serta Toko IL dan Al yang dalam hasil pemeriksaan disebut memiliki keterkaitan dengan pihak yang sama dan menjadi penyedia bagi SDN Karanganyar 1 maupun sejumlah sekolah dasar lainnya di wilayah Bantaran.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui mekanisme pengadaan dan proses verifikasi penyedia yang dilakukan oleh sekolah.

Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN Karanganyar 1.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa temuan telah dikonfirmasi dan diselesaikan bersama lembaga terkait di tingkat kabupaten pada 2025.

“Sudah kami konfirmasi dan kami selesaikan bersama-sama lembaga se-Kabupaten tahun 2025 kemarin,” demikian tanggapan Kepala Sekolah melalui WhatsApp.

Namun, pihak sekolah belum memberikan rincian mengenai bentuk penyelesaian masing-masing temuan, termasuk dokumen pendukung terkait pembayaran honor, kegiatan ekstrakurikuler, maupun persoalan penyedia SIPLah.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Korwil Kecamatan Bantaran, Erni.

Erni menjelaskan bahwa pengecekan dokumen SPJ oleh Korwil baru dilaksanakan pada 2026. Untuk tahun 2025 dan sebelumnya, Korwil disebut tidak ikut melakukan verifikasi SPJ.

Menurut Erni, tugas Korwil lebih pada pendampingan perencanaan agar selaras dengan Rapor Pendidikan dan sesuai dengan tupoksi pengawas sekolah.

“Terkait temuan BPK, apa saja saya tidak tahu pak, karena yang diperiksa lembaga. Dan penyelesaiannya juga langsung dengan lembaga,” ujar Erni melalui WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas Korwil dalam hal tersebut adalah menyampaikan surat-menyurat apabila terdapat pemberitahuan dari Dinas kepada pihak sekolah.

Dengan demikian, Korwil menyatakan tidak mengetahui secara rinci substansi temuan maupun proses penyelesaiannya karena pemeriksaan dilakukan langsung terhadap lembaga yang diperiksa.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai ada atau tidaknya pengembalian dana, tetapi juga mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya.

Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa LSM JAKPRO berencana melaporkan dugaan ketidaksesuaian SPJ tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Namun, hingga adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga berwenang, media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun tindak pidana.

Pengembalian atau penyelesaian administratif atas temuan keuangan juga tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana. Hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan dan penilaian lembaga yang berwenang.

Patrolihukum.net tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan apabila terdapat data atau dokumen yang dapat menjelaskan temuan tersebut.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. UU Pers juga menempatkan pers untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Bersambung…?

(Tim/Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60