Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sepenuhnya digunakan sebagai sumber data utama dalam pelaksanaan belanja pemerintah pada 2025. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Catatan ini menyoroti penggunaan data dalam proses belanja, terutama pada kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan dan kesejahteraan sosial.
BPK mencatat adanya risiko bahwa penyaluran belanja untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat tidak tepat sasaran apabila DTSEN belum dimanfaatkan secara memadai sebagai rujukan utama. Dalam konteks tersebut, data yang digunakan untuk menentukan penerima atau merancang intervensi sosial berperan penting dalam mengarahkan dukungan kepada kelompok yang sesuai. Namun, temuan ini menunjukkan risiko, bukan kesimpulan bahwa seluruh program atau seluruh belanja pemerintah mengalami masalah penyaluran.
Penggunaan DTSEN sebagai rujukan diharapkan membantu pemerintah menyelaraskan informasi sosial dan ekonomi dalam pelaksanaan kebijakan. Ketika pemanfaatannya belum menyeluruh, proses perencanaan, penetapan sasaran, dan pelaksanaan belanja dapat menghadapi ketidaksesuaian kebutuhan masyarakat dan dukungan yang diberikan. Risiko tersebut dapat menjadi perhatian bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang mengelola program terkait, sesuai kewenangan dan tata kelola masing-masing.
Temuan BPK juga menjadi dasar untuk menelaah bagaimana data diterapkan dalam tahapan belanja, mulai dari perencanaan hingga penyaluran. Perbaikan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan basis data, tetapi juga dengan konsistensi penggunaannya oleh pelaksana program. Dengan memperkuat pemanfaatan DTSEN dan menjaga kualitas proses penentuan sasaran, pemerintah dapat mengurangi kemungkinan bantuan atau layanan sosial tidak menjangkau pihak yang semestinya. Meski demikian, penilaian atas tiap program tetap perlu mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kondisi pelaksanaannya secara spesifik.
Dalam menindaklanjuti temuan mengenai DTSEN, BPK mendorong penyelarasan regulasi yang mengatur penggunaan data tersebut. Rekomendasi ini ditujukan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah. BPK meminta agar ia berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. Fokus koordinasi tersebut adalah menyamakan aturan terkait kedudukan DTSEN sebagai sumber data utama bagi kebijakan sosial.
Penyelarasan yang dimaksud mencakup penggunaan DTSEN dalam tiga tahap kebijakan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ketiganya menjadi ruang bagi kementerian dan lembaga untuk merujuk pada sumber data yang sama ketika menyusun maupun menjalankan kebijakan sosial. Rekomendasi BPK juga mencakup badan usaha milik negara (BUMN), sehingga penggunaan DTSEN dalam lingkup kebijakan sosial yang melibatkan kementerian, lembaga, dan BUMN dapat mengacu pada pengaturan yang selaras.
Inti rekomendasi tersebut bukan sekadar menjadikan DTSEN sebagai rujukan, melainkan memastikan regulasi yang berlaku sejalan mengenai penggunaannya sebagai sumber data utama. Koordinasi Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat diarahkan pada penyelarasan aturan itu. Dengan cakupan tersebut, perhatian BPK tertuju pada konsistensi dasar data yang digunakan dalam seluruh tahapan kebijakan sosial, baik saat direncanakan, dilaksanakan, maupun dievaluasi oleh kementerian/lembaga serta BUMN. Rekomendasi ini mencerminkan pentingnya kesesuaian regulasi lintas pihak yang menggunakan DTSEN, agar kedudukannya sebagai sumber utama tidak berbeda-beda menurut tahapan atau institusi. Pelaksanaannya tetap berada dalam ruang rekomendasi yang disampaikan BPK: koordinasi antarpihak terkait untuk menyelaraskan pengaturan penggunaan data. Dengan demikian, penekanannya adalah keselarasan regulasi mengenai DTSEN, bukan penambahan agenda lain di luar rekomendasi tersebut.
Pada 2025, belanja negara tercatat terealisasi sebesar Rp3.435,46 triliun. Sementara itu, alokasi belanja negara yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Kedua angka ini menunjukkan posisi realisasi terhadap pagu anggaran untuk tahun tersebut: satu menggambarkan belanja yang telah dibukukan, sedangkan yang lain merupakan batas alokasi yang direncanakan. Dengan demikian, pembaca perlu membedakan nilai pengeluaran yang terealisasi dari jumlah yang disediakan dalam anggaran. Perbedaan keduanya dapat dipaparkan sebagai konteks fiskal, tanpa menyematkan penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi pelaksanaan anggaran.
Secara nominal, realisasi itu berada Rp185,84 triliun di bawah alokasi APBN 2025. Angka selisih tersebut diperoleh dari perbandingan pagu Rp3.621,3 triliun dan realisasi Rp3.435,46 triliun. Penyajian ini memberi gambaran mengenai skala belanja negara selama tahun anggaran, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan mengapa nilai realisasi berbeda dari pagu. Penjelasan tentang penyebab membutuhkan informasi dan keterangan yang secara khusus mendukung kesimpulan tersebut. Karena itu, selisih nominal sebaiknya diperlakukan sebagai perbandingan angka, bukan sebagai bukti adanya masalah tertentu dalam perencanaan atau pelaksanaan belanja.
Konteks angka agregat ini juga perlu dipisahkan dari pembahasan mengenai temuan BPK terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Informasi mengenai realisasi dan alokasi belanja negara tidak, dengan sendirinya, menunjukkan hubungan sebab-akibat selisih anggaran dan temuan tersebut. Penilaian atas risiko penyaluran belanja sosial memerlukan uraian tersendiri mengenai isi temuan, cakupan program, serta bukti yang mendasarinya. Tanpa keterangan sumber yang secara eksplisit menghubungkan hal-hal itu, kedua informasi sebaiknya disajikan secara hati-hati dan tidak dicampuradukkan. Angka Rp3.435,46 triliun dan Rp3.621,3 triliun berfungsi sebagai latar fiskal 2025, bukan sebagai penjelasan langsung atas temuan DTSEN ataupun dampaknya terhadap penyaluran bantuan sosial.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penetapan dan penyaluran bantuan sosial oleh Kementerian Sosial pada 2025 menunjukkan adanya penerima yang tidak memenuhi kriteria. Ketidaksesuaian tersebut tercatat pada sejumlah program, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Temuan ini menjadi perhatian karena bantuan sosial ditujukan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan pemerintah.
BPK memperkirakan ketidaktepatan penyaluran itu berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara sekitar Rp2,2 triliun. Selain perkiraan tersebut, pemeriksaan juga mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar. Kedua nilai itu menggambarkan persoalan berbeda dalam temuan: potensi pemborosan akibat bantuan yang tidak tepat sasaran dan pembayaran berlebih yang teridentifikasi. Angka-angka tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas penetapan maupun penyaluran bantuan dalam program-program yang disebutkan.
Kategori penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria mencakup orang berstatus aparatur sipil negara (ASN), keluarga ASN, pendamping sosial, dan keluarga pendamping sosial. Pemeriksaan juga menemukan penerima yang tercatat sebagai pemain judi online. Selain itu, terdapat bantuan yang masih terkait dengan penerima yang telah meninggal atau tidak ditemukan. Ketidaksesuaian data kependudukan turut menjadi bagian dari temuan, sehingga informasi penerima dalam data penyaluran tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi atau identitas yang seharusnya digunakan dalam proses verifikasi.
Ragam kategori tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan kelayakan penerima, tetapi juga dengan kecocokan dan keandalan data yang menjadi dasar penyaluran. Dalam konteks PKH, bansos sembako, dan BLTS Kesra, ketepatan daftar penerima penting agar anggaran dapat menjangkau rumah tangga sesuai ketentuan program. BPK juga menemukan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang berada di luar desil yang ditetapkan. Temuan tersebut menambah catatan mengenai ketidaksesuaian sasaran dalam penyaluran belanja sosial 2025.














