Sabang — Ketua umum yayasan lembaga advokasi sosial kemasyarakatan aceh raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM. SH, mendesak kejaksaan negeri (kejari) sabang. Untuk segera menetapkan status hukum, dan tuntaskan ke “meja hijau”. Terkait pokir milik oknum anggota DPRK sabang, berinisial DMN. Desakan ini, menyusul laporan resmi LASKAR aceh. Atas dugaan penyalahgunaan dana pokok pikir (pokir), yang dinilai telah didukung oleh bukti-bukti kuat.
Berdasarkan investigasi dan laporan LASKAR, anggaran negara yang semestinya di peruntukkan bagi kepentingan publik. Diduga telah dialihkan dan dimanfaatkan, untuk pembangunan di atas lahan pribadi milik yang bersangkutan.
Alokasi dana publik, untuk kepentingan pribadi. Ketua umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah. SKM, S.H, menegaskan. Bahwa penggunaan anggaran negara, demi keuntungan pribadi. Merupakan pelanggaran hukum, yang mencederai prinsip keadilan.
“Menggunakan uang rakyat, untuk kepentingan pribadi. Di atas lahan milik sendiri, adalah bentuk korupsi nyata.
Setiap “sen” anggaran negara, wajib di pertanggung jawabkan. Untuk kesejahteraan publik, bukan untuk keuntungan golongan atau individu tertentu”. Ujar, Teuku Indra kamis 3/9/2026.
Selain mendesak penetapan tersangka, LASKAR juga. Meminta penyidik kejari sabang. Untuk memperluas cakupan penyidikan, guna menelusuri potensi penyimpangan pengelolaan dana pokir oleh oknum DMN dalam beberapa tahun anggaran terakhir. Desak kejari sabang, bekerja profesional dan tanpa kompromi. Merespons pemanggilan, yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Teuku Indra mengingatkan, agar proses penyidikan berjalan objektif dan tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun. • Pengusutan tuntas : Proses hukum yang berjalan di kejari sabang, tidak boleh berhenti. Hanya pada tahap pemeriksaan saksi, melainkan harus berlanjut pada kepastian hukum yang tegas. • Amanah nasional : Penindakan kasus korupsi ini, sejalan dengan komitmen pemberantasan rasuah. Yang digaungkan oleh Presiden RI, serta kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh “Teuku Rahmatsyah”. • Keberanian penyidik : Aparat penegak hukum, diminta untuk tidak gentar menghadapi tekanan politik mau pun figur berkedudukan dalam mengusut tuntas perkara ini.
Menjunjung tinggi, asas praduga tak bersalah. Kendati mendesak langkah hukum, yang cepat dan tegas. LASKAR tetap menyatakan komitmennya, dalam menghormati prinsip- prinsip negara hukum. Termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracha).
“Kami menghormati hak-hak hukum, yang bersangkutan. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Keadilan untuk masyarakat tidak boleh dikhianati”, pungkasnya.
(Jihandak Belang/Sumber : Tgk Indra)















