Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Oknum-oknum Ilegal Loging Tampa Dokumen Yang Sah, Mengancam Ekosistim Hutan Di Tolbar.

Banggai – pada Kamis Sore 27 Juni 2024, mendapati 2 mobil dam truk warna merah bermuatan kayu dari arah Tanjung Batu wilayah Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, yang diduga kuat tidak memiliki dokumen (ilegal Loging), oleh sebab itu diminta Aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang merambat hutan.

Kepada media ini salah satu sumber yang enggan dipublikasikan namanya mengungkapkan, yang mana diduga oknum- oknum tersebut melakukan pembalakan liar, merambat hutan mengancam punahnya erkosistim hutan yang ada di wilayah kecamatan Toili Barat,”jelasnya.

Bahkan oknum-oknum yang melakukan pembalakan liar tersebut tidak memiliki ijin yang sah dan ini sudah berlangsung lama sehingga di harapkan aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas, tangkap dan penjarakan oknum-oknum tersebut, jangan biarkan mereka merambat hutan hanya demi memperkaya diri tampa mengingat anak cucu kita kedepannya, karena ekosistim hutan yang ada di Toili Barat ini terancam punah, apa lagi saat ini musim penghujan, akan berdampak ke masyarakat luas,”ungkapnya.

Ada pun keterangan dari kedua sopir mobil di tempat yang berbeda kepada awak media ini menjelaslan, yang mana dirinya tidak memiliki (membawa) dokumen terkait kayu yang di muat oleh mereka,”ucapnya.

Dikesempatan ini pula awak media melakukan kordinasi dengan KPH wilayah Toili Barat-Baturube sembari memperlihatkan bukti-bukti dokumentasi dari mobil yang bermuatan kayu dengan dugaan tidak memiliki ijin dan dokumen jalan sehingga KPH Toli Barat-Baturube langsung bergerak cepat untuk mengejar oknum tersebut,”kejarnya.

Bahkan dari salah satu sopir sempat bersitegang ketika di konfirmasi terkait dokumen atau pas jalan kayu tersebut dan bahkan oknum sopir tersebut sempat menyebut salah satu nama perusahaan sebagai pemilik kayu tersebut, namun siapa pun dia ketika tidak memiliki dokumen yang sah tetap melanggaran aturan yang ada, sehingga di harapkan agar pihak aparat penegak hukum bergerak cepat, tangkap dan penjarakan agar memberikan efek jera bagi mereka yang di duga merambat hutan dan mengancam punahnya ekosistim hutan,”tegasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *