GROBOGAN, Patrolihukum.net – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kembali menjadi sorotan publik. Situasi memanas setelah muncul dugaan adanya upaya intimidasi terhadap sejumlah wartawan menyusul pemberitaan terkait aktivitas tambang tersebut, Selasa (24/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pengelola tambang diduga menggalang dukungan dari warga sekitar sebagai respons atas pemberitaan media. Bahkan, beredar tangkapan layar percakapan aplikasi perpesanan yang memperlihatkan ajakan untuk menghadang atau menghalangi wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Dalam percakapan yang diterima salah satu wartawan dari Kabupaten Pati, seorang pengusaha tambang yang disebut bernama Fitri—dikenal dengan sapaan Plek—diduga mengajak sejumlah pihak untuk bersikap kompak menghadapi wartawan dari luar daerah. Percakapan tersebut kini beredar di kalangan jurnalis dan memicu kekhawatiran atas keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain Fitri, muncul pula nama lain yang disebut-sebut akan menggalang dukungan warga sebagai bentuk penolakan terhadap pemberitaan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi.
Pernah Ditutup, Kini Beroperasi Kembali
Tambang galian C yang menghasilkan fosfat dan material tanah urug tersebut dilaporkan telah beroperasi selama bertahun-tahun. Sejumlah warga Desa Dokoro sebelumnya telah menyampaikan keberatan karena dampak aktivitas tambang, mulai dari polusi debu, kerusakan jalan, hingga potensi longsor.
Pada 2023 lalu, aktivitas tambang tersebut sempat dihentikan oleh aparat kepolisian. Namun, berdasarkan informasi warga, penghentian itu bersifat sementara dan kegiatan kembali berjalan setelah beberapa waktu.
“Dulu memang sempat ditutup, tapi sekarang beroperasi lagi. Kami khawatir dampaknya makin luas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aspek Legalitas dan Regulasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020—setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional alat berat di lokasi tambang. BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai regulasi pemerintah. Jika digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan, praktik tersebut dapat berimplikasi hukum.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan ancaman terhadap wartawan maupun status perizinan tambang tersebut.
Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik
Praktisi hukum dan sejumlah kalangan pers menilai, apabila dugaan intimidasi terhadap wartawan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ketua salah satu organisasi wartawan di wilayah Pantura Jawa Tengah menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan meminta aparat memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap tidak ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap kerja jurnalistik. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus ditempuh,” ujarnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak pengelola tambang, aparat kepolisian setempat, serta pemerintah daerah Kabupaten Grobogan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
(Edi D/Mury/PRIMA/**)



























