Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Tak Sampai Seminggu, Polsek Denbar Ungkap Kematian Bapak Dan Anak Dijalan Bukit Tunggal

badge-check

Patrolihukum.net,,,,

Denpasar,,,,, Peristiwa tersebut diketahui setelah penyidik Polsek Denpasar Barat (Denbar) mendapat informasi dari dr. Kunti di Instansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Kamis (6/7) siang.

Tak Sampai Seminggu, Polsek Denbar Ungkap Kematian Bapak Dan Anak Dijalan Bukit Tunggal

Atas kematian tidak wajar terhadap kedua korban meninggal dunia yang identitas diketahui dari keluraga korban sendiri bernama IPR dan IMS, selanjutnya dr. Kunti menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polisi.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban I Kadek Danan Jaya Antara Putra, 21 Thn, Laki yang beralamat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Bukit Tunggal No. 7 Banjar Alang Kajeng Gede Kelurahan Pemecutan Denpasar bahwa diduga telah terjadi peristiwa pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, maka tim resmob Polsek Denbar bersama tim identifikasi Polresta Denpasar mendatangi TKP.

Dari fakta-fakta hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan petunjuk-perunjuk yang didapat, diketahui bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pembunuhan yang dilakukan oleh IMS terhadap anak kandungnya IPR dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali plastik warna coklat tua hingga meninggal dunia, selanjutnya pelaku melakukan bunuh diri dengan cara menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau cutter tanpa gagang yang mengenai pembuluh nadi dan mengakibatkan pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah, hal ini diperkuat dengan keterangan dokter forensik Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Sanglah Denpasar yang telah melakukan Visum Et Repertum (VER) luar terhadap korban dan pelaku.

Saat wawancara pers Selasa (11/7) siang, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S. H., S. IK., M. Si., didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kasat Reskrim dan dokter forensik Rumah Sakit Prof. I NGN Ngoerah Sanglah Denpasar mengatakan bahwa, atas peristiwa tersebut pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

“Bahwa berdasarkan olah TKP, Keterangan saksi-saksi, petunjuk-petunjuk di TKP serta hasil VER luar terkait kematian baik terhadap korban dan pelaku tidak ada indikasi dilakukan oleh pelaku lain, sehingga merujuk pasal 109 ayat (2) KUHP kepada pelaku IMS yang meninggal dunia karena bunuh diri maka penyidikan atas peristiwa tersebut dapat dihentikan”, ungkap Kapolresta Denpasar.

(Mahalik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Penganiayaan di Kafe Pemalang, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun

18 Januari 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan di Kafe Pemalang, Tersangka Terancam Hukuman 7 Tahun

Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, 37 TKP Diungkap

18 Januari 2025 - 11:37 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, 37 TKP Diungkap

Polrestabes Surabaya Tangkap 32 Pelaku Curanmor, Ungkap 62 TKP

18 Januari 2025 - 11:28 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap 32 Pelaku Curanmor, Ungkap 62 TKP

Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tiga Tersangka

18 Januari 2025 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tiga Tersangka

Sidang Kode Etik Polri: Hasil Lengkap Penanganan Kasus DWP 2024

18 Januari 2025 - 10:22 WIB

Sidang Kode Etik Polri: Hasil Lengkap Penanganan Kasus DWP 2024
Trending di Berita