BANDUNG, Patrolihukum.net – Polemik terkait Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Indramayu tahun 2025 terus bergulir. Proses hukum kini memasuki tahap penting setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang proses dismisal perkara TUN Nomor 212/G/2025/PTUN-BDG pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, Penggugat Wiyadi hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat H. Dudung Badrun, S.H., M.H. Majelis hakim meminta klarifikasi mengenai objek sengketa serta prosedur upaya administratif yang telah ditempuh sebelum gugatan diajukan.

Keberatan Tak Ditanggapi, Penggugat Tempuh Jalur PTUN
Advokat H. Dudung Badrun menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan setelah menerima Keputusan Panitia Pilwu Kuwu Serentak Indramayu Tahun 2025 Nomor 400.10.2/01/SK/2025 tertanggal 20 November 2025.
“Pada 21 November 2025, Penggugat sudah mengajukan keberatan resmi kepada penerbit SK, tetapi tidak ada respons. Lalu pada 22 November 2025 kami mengajukan banding administrasi kepada Bupati Indramayu, juga tidak dijawab. Karena tidak ada kepastian hukum, pada 24 November 2025 gugatan didaftarkan melalui PTUN Bandung,” jelas Dudung dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa gugatan diajukan begitu cepat, tidak menunggu batas waktu 10 hari setelah upaya banding administrasi.
Menjawab hal tersebut, Dudung menegaskan bahwa Pilwu Serentak Indramayu 2025 dalam kondisi anomali sehingga langkah cepat diperlukan untuk mencegah kerugian hukum yang lebih besar.
Dalil Penggugat: Pilwu 2025 Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum
Menurut Dudung, pelaksanaan Pilwu Indramayu 2025 didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbub) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025, yang kemudian diperbarui dengan Perbub Nomor 47 Tahun 2025. Namun, kedua regulasi tersebut dianggap bermasalah secara hukum.
“Perbub itu cacat hukum karena diterbitkan sebelum adanya aturan pelaksanaan di tingkat PP, Permendagri, maupun Perda sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Desa. Dengan kata lain, Pilwu dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Dudung.
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut menyebabkan pelaksanaan Pilwu, termasuk di Desa Tinumpuk, menjadi “liar alias ilegal” karena tidak mengikuti kerangka hukum yang seharusnya berlaku.
Putusan Dismisal Akan Keluar Pekan Ini
Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan bahwa keputusan terkait proses dismisal akan ditetapkan dalam minggu ini melalui sistem Ecour of Justice Mahkamah Agung.
Apabila majelis memutuskan perkara layak dilanjutkan, maka sengketa TUN terkait Pilwu Indramayu 2025 akan masuk tahap persidangan pokok perkara. Gugatan ini diperkirakan dapat berdampak luas, mengingat Pilwu Serentak Indramayu 2025 melibatkan puluhan desa dan menjadi sorotan publik.
Kasus ini juga membuka kembali perdebatan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan perubahan undang-undang tingkat nasional.
Reporter: DB TI, S.H., M.H
Published: Edi D/Editor Redaksi












