Blora, Patrolihukum.net – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan penganiayaan yang diajukan sejak 20 April 2024 lalu belum juga menemukan titik terang. Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Oktavian Nurul Yudha, namun hingga lebih dari satu tahun berjalan, kasus ini masih mandek di tahap awal penyelidikan.
Padahal, sejumlah langkah hukum telah ditempuh oleh pihak kepolisian. Penyidik diketahui sudah memanggil saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga menerima hasil visum dari RSUD dr. R. Soetijono Blora. Namun, kasus tetap tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan minimnya keterangan saksi.

Ironisnya, menurut keterangan warga, pada saat kejadian penganiayaan berlangsung, terlapor sempat diamankan langsung oleh masyarakat setempat dan dibawa ke SPKT Polres Blora untuk dimintai keterangan. Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya.
Saat awak media mengonfirmasi perkembangan kasus pada 16 Mei 2025, salah satu anggota Tipidum (Tindak Pidana Umum) Unit 1 Satreskrim Polres Blora, Aipda Kukuh Anjar S., S.Sos, menyatakan bahwa perkara tersebut masih belum bisa dilanjutkan.
“Perkara belum dapat naik sidik karena minim keterangan saksi. Perlu menghadirkan saksi yang lain,” ujar Anjar (16/5/2025).
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang sudah berlangsung lama tanpa kejelasan arah hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mulai mendesak agar Kapolres Blora turun tangan langsung memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Mereka berharap agar aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional, transparan, dan adil demi menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat khawatir jika kasus-kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan muncul persepsi negatif bahwa ada keberpihakan atau bahkan intervensi yang menghambat proses hukum.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pimpinan Polres Blora untuk memastikan bahwa laporan dugaan penganiayaan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur hukum, tanpa adanya diskriminasi. Harapan mereka sederhana: keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (Edi D/Red/**)