Sejumlah Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Kecamatan Air Salek Sarat Korupsi

 

 

Banyuasin_Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) program padat karya tunai (PKT), dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Provinsi Sumatra Selatan (BBWS), Sumatra VIII Satker Operasi dan Pemeliharaan Sungai Sumatra selatan yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pengguna air ( P3A), di Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin diduga ada sarat korupsi

 

Padahal diketahui, sebelum pelaksanaan pekerjaan terlebih dulu diadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas antara Ketua Kelompok P3A dengan PPK OPSDA II.A.v. Hal ini dilakukan terhadap Desa Penerima P3-TGAI di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran APBN 2023 Kecamatan Air Saleh, yakni Desa Damar wulan, Desa Upang marga, Desa Bintaran, Desa Sidoharjo serta Desa Air solok Batu. Pelaksanaan Pekerjaan diserahkan kepada Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.195 juta per lokasi yaitu di Kecamatan Air saleh

 

“Sebagaimana warga kelompok petani juga bisa langsung ikut mengerjakan proyek swakelola tersebut. Kami melihat pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi tehnis dan terkesan buru buru sehingga pekerjaan tersebut kurang maksimal.”ujar ” Rahmad sandi

 

Lebih Lanjut Aktivis penggiat Anti Korupsi atas temuan tersebut LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA). Mengatakan bahwa Program P3A di Kecamatan air saleh tersebut diduga tidak mengikuti regulasi, serta diduga dalam kegiatannya tidak di kerjakan secara swakelola. Memberdayakan warga masyarakat sekitar, khusus nya kelompok tani yang harus diutamakan.” jelasnya

 

Selain itu Proyek irigasi yang bersumber dari dana Pokir Anggota DPR RI.Ir. H. Ishak Mekki, M.M. Komisi V Bersumber dari dana APBN. Yang terfokus pada perbaikan, rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi, dan di kerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A.

 

Berdasarkan hasil investigasi Disinyalir, kelompok tani yang seharusnya memperoleh anggaran Rp195 juta, diduga masih diminta untuk menyetorkan fee 20 persen ke koordinator wilayah. Belum lagi dugaan pemberian fee kepada Tenaga pendamping masyarakat senilai Rp.8 Juta perdesa, untuk seorang TPM mendampingi rata-rata 2 desa, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pelatihan, tahap evaluasi pemantauan dan tahap pelaporan. Total Rp 16 juta per TPM. Sedangkan yang bersangkutan telah mendapatkan Tunjangan berupa UMP serta dan Transport dari BBWS Sumatra VIII, membuat program ini rawan akan tindak pidana Korupsi

 

Lanjutnya, Pihaknya menduga ada oknum yang bermain dalam penyaluran dana tersebut. Dimana anggaran yang mustinya di dapatkan oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar Rp195.000.000 namun diduga nominal yang telah di tetapkan tidak sesuai dengan apa yang telah di kelola oleh kelompok P3A.

 

Oleh karena itu, Masyarakat sekitar menilai bahwa proyek P3A-TGAI yang merupakan Pokok pikiran Anggota DPR RI hanya semata dimanfaatkan segelintir oknum untuk meraup keuntungan oleh masing masing pelaksana, sehingga dianggap pemborosan anggaran yang merugikan negara.

 

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Banyuasin untuk turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap semua pekerjaan proyek rehabilitasi Irigasi di Kecamatan Air saleh, ”yang berada di berbagai titik.” tutupnya. ( Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *