Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

TNI, AD-AL-AU

Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta

badge-check

Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta Perbesar

Belitung – Satlap Tri Cakti bersama Tim Resmob Polres Belitung kembali berhasil menggagalkan dugaan perdagangan timah ilegal sebagai benatuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga tata kelola pertambangan mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap kendaraan ekspedisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan yang diduga mengangkut muatan timah secara ilegal dengan tujuan Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang dilakukan pelaku dengan menyembunyikan bijih timah ke dalam dus, kemudian mencampurkannya dengan dus-dus berisi komoditas ikan asin. Seluruh muatan tersebut dipacking di dalam kendaraan ekspedisi agar menyerupai pengiriman barang dagangan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Atas temuan tersebut, pada hari Minggu, 19 Juli 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gudang Bijih Timah (GBT) Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, telah dilaksanakan penyerahan dan penitipan barang bukti berupa bijih timah hasil pemeriksaan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa bijih timah kering sebanyak 45 bungkus dengan estimasi berat keseluruhan sekitar 605,5 Kg kilogram. Atas keberhasilan penggagalan perdagangan timah ilegal tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp. 213.000.000.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung dalam mencegah praktik perdagangan mineral ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor pertambangan. Aparat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan, pengangkutan, maupun perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan maupun perdagangan timah ilegal, sehingga upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan penerimaan negara dapat terlaksana secara optimal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Kenal Lelah! Prajurit TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Rumah Warga Demi Wujudkan Hunian Layak

21 Juli 2026 - 11:41 WIB

Lanud Sultan Hasanuddin Bersama Satuan TNI AU Makassar Gelar Karya Bakti di Pasar Mandai Sambut Hari Bakti ke-79 TNI Angkatan Udara

21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 6 Haltim

21 Juli 2026 - 09:23 WIB

Komandan PMPP TNI Resmi Buka Latihan Bersama MPE26 Garuda Canti Dharma III Tahun 2026

21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Koramil Kanigaran Perketat Pengawalan BLT DBHCHT, Warga Diimbau Gunakan Sesuai Kebutuhan

21 Juli 2026 - 08:05 WIB

Trending di TNI, AD-AL-AU