Patrolihukum.net // Probolinggo, Jawa Timur – Sengketa tanah warisan yang mencuat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tidak hanya membuka persoalan antar ahli waris, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap tata kelola administrasi desa dan dinamika pemerintahan lokal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sejumlah warga menilai konflik yang kini muncul tidak bisa dilepaskan dari latar belakang sistem pemerintahan desa yang selama ini berjalan. Berdasarkan penelusuran informasi yang dihimpun, kantor Pemerintah Desa Sumber hingga saat ini disebut berdiri di atas lahan milik pribadi keluarga kepala desa yang sedang menjabat.
Kepala Desa Sumber saat ini diketahui merupakan anak dari kepala desa sebelumnya, almarhum. Selama masa kepemimpinan almarhum, roda pemerintahan desa disebut banyak berada dalam lingkaran keluarga besar tersebut. Warga menyebut, sejak lama jabatan kepala desa di wilayah itu masih berada dalam satu garis keluarga, kecuali pada masa pejabat (Pj) kepala desa yang bersifat sementara dari luar desa.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pandangan di sebagian masyarakat bahwa sistem pemerintahan desa cenderung didominasi oleh satu keluarga besar.
Sengketa Tanah Picu Sorotan Administrasi
Sorotan warga semakin menguat setelah muncul sengketa tanah warisan yang melibatkan keluarga almarhum TP. Tanah yang selama puluhan tahun ditempati oleh anaknya, ID, tiba-tiba dipersoalkan setelah adanya klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki hak waris.
Yang menjadi perhatian publik adalah munculnya sejumlah kejanggalan administrasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Pertama, adanya perubahan data identitas orang tua dalam dokumen administrasi kependudukan keluarga ID dan suaminya, TY, pada tahun 2022. Padahal, menurut keterangan keluarga, formulir yang diajukan dari desa sama dengan data yang tercantum pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Kedua, pengajuan sertifikasi tanah melalui program PTSL pada 2023 disebut di tolak oleh pemerintah desa tanpa alasan yang jelas.
Ketiga, dalam proses mediasi di tingkat kecamatan pada 2026 terungkap bahwa Persil 18 yang tercantum dalam SPPT tidak ditemukan dalam Buku C desa.
Padahal selama ini pihak yang menempati lahan tersebut mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga: jika Persil 18 memang tidak tercatat dalam Buku C, maka objek pajak yang selama ini dibayarkan sebenarnya tercatat untuk tanah yang mana.
Proses Mediasi Disorot
Proses mediasi awal yang digelar di balai desa juga menjadi perhatian warga. Undangan yang dikirimkan kepada pihak yang bersengketa hanya mencantumkan agenda “mediasi” tanpa penjelasan detail terkait pokok permasalahan yang akan dibahas.
Dalam pertemuan tersebut hadir unsur Muspika, antara lain perwakilan kecamatan, kepolisian, dan Koramil. Namun sebagian pihak menilai informasi yang disampaikan dalam undangan seharusnya lebih jelas agar warga dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Beberapa warga juga menilai pemerintah desa seharusnya membuka data administrasi secara transparan dalam forum mediasi, termasuk menunjukkan pencatatan dalam Buku C desa untuk memastikan kejelasan riwayat tanah.
“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya adalah keterbukaan data. Kalau ada dokumen lama, seharusnya bisa ditunjukkan agar semua pihak memahami posisi masing-masing,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Fakta Persil 18 Baru Terungkap di Kecamatan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fakta mengenai tidak tercatatnya Persil 18 di Buku C desa yang baru disampaikan saat mediasi di tingkat kecamatan.
Padahal dalam pertemuan sebelumnya di desa, informasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada para pihak yang bersengketa.
Kondisi ini membuat sebagian warga mempertanyakan mengapa fakta tersebut tidak diungkap sejak awal, sehingga proses mediasi dapat berjalan lebih terbuka dan berdasarkan data yang jelas.
Harapan Warga: Pemerintah Jadi Penengah
Sejumlah warga berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat berperan sebagai penengah yang objektif dan berbasis pada data administrasi yang valid.
Dalam sistem pemerintahan desa, aparat desa memang memegang peran penting sebagai garda terdepan pelayanan publik, termasuk dalam penyelesaian persoalan sosial dan administrasi yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, pemerintah kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Karena itu, masyarakat berharap proses penelusuran data yang telah disampaikan pihak kecamatan sebelumnya dapat segera dilakukan secara terbuka agar persoalan tidak terus berlarut.
Warga juga menilai penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kecamatan merupakan langkah penting agar konflik tidak berujung pada proses hukum yang lebih panjang di aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Kepastian Data Jadi Kunci
Kasus sengketa tanah Persil 18 di Desa Sumber kini menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi pertanahan dan kependudukan di tingkat desa.
Kejelasan riwayat tanah, sinkronisasi data antara Buku C desa dan sistem pajak, serta akurasi dokumen kependudukan menjadi faktor utama untuk mencegah konflik di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa dan kecamatan masih melakukan penelusuran terkait keberadaan Persil 18 serta riwayat administrasi tanah yang menjadi sengketa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sumber maupun Pemerintah Kecamatan Sumber guna memperoleh penjelasan lebih lanjut demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik. (Edi D/**)










