Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

RUU Tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014, ASN Diperbolehkan Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri

badge-check

Patrolihukum.net —- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan ASN mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri

Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

RUU Tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 2014, ASN Diperbolehkan Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri

RUU tersebut baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi Undang-Undang pada Selasa (3/10/2023). Dalam aturan tersebut, disebutkan ASN memiliki dua jenis jabatan, antara lain Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. TNI dan Polri masuk ke dalam Jabatan Nonmanajerial.

Adapun Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. Hal ini pun dibahas dalam Bab V, Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial dalam UU ASN

“Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” bunyi Pasal 20 ayat 1, dikutip dari salinan draft RUU ASN 2023, Kamis (5/10/2023).

Sementara itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tak hanya itu, UU ASN 2023 juga menyatakan, prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN. Namun dengan catatan, hal ini berlaku untuk jabatan tertentu.

“Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
(b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Blora Tindaklanjuti Keluhan Warga Jurangjero Saat Jumat Curhat

26 April 2025 - 01:03 WIB

Kapolres Blora Tindaklanjuti Keluhan Warga Jurangjero Saat Jumat Curhat

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

25 April 2025 - 20:57 WIB

Heboh! Mafia BBM Diduga Kuasai SPBU Ponrangae Sidrap Sulsel

Ritual Adat Moskona Digelar di Sungai Rawara, Doa Leluhur Iringi Pencarian Iptu Samuel yang Hanyut

25 April 2025 - 20:35 WIB

Ritual Adat Moskona Digelar di Sungai Rawara, Doa Leluhur Iringi Pencarian Iptu Samuel yang Hanyut

Sidak Mendadak Bupati Tapsel Gus Irawan Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Pintu Padang, Warga Minta Sidak Dilanjutkan

25 April 2025 - 10:25 WIB

Sidak Mendadak Bupati Tapsel Gus Irawan Bongkar Dugaan Pungli di Puskesmas Pintu Padang, Warga Minta Sidak Dilanjutkan
Trending di Nasional