Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Rutan Rengat Deklarasikan Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

badge-check


Rutan Rengat Deklarasikan Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal Perbesar

Inhu, Senin (02 Juni 2025), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar Deklarasi Komitmen Bersama untuk mewujudkan lingkungan Rutan Rengat yang bebas dari peredaran narkoba dan alat komunikasi ilegal dalam apel pagi yang dilaksanakan di lapangan Rutan.

 

Rutan Rengat Deklarasikan Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Pengawasan Internal II Nomor PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian Yang Aman Dan Efektif Serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur Dan Terjadinya Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lainnya.

 

Apel dan deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat Ridar Firdaus Ginting dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta segenap pegawai Rutan. Dalam arahannya, Ridar menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik terlarang.

 

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan komitmen moral kita semua sebagai insan pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta alat komunikasi ilegal,” ujarnya.

 

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan komitmen bersama oleh seluruh pegawai sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penguatan pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian Periode Januari Sampai dengan Mei 2025.

 

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Rutan Rengat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Harapannya, ini menjadi langkah nyata sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, agar tidak ada lagi peredaran narkoba maupun telepon genggam ilegal di lapas atau rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral! Aksi Mengatasnamakan Keluarga Bupati Banggai Laut di Polsek Banggai Tuntut Media Hentikan Pemberitaan

22 Juni 2025 - 12:51 WIB

Viral! Aksi Mengatasnamakan Keluarga Bupati Banggai Laut di Polsek Banggai Tuntut Media Hentikan Pemberitaan

Ketua FPII Jawa Barat Soroti Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Bogorindo, Desak Sanksi Tegas

22 Juni 2025 - 12:31 WIB

Ketua FPII Jawa Barat Soroti Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Bogorindo, Desak Sanksi Tegas

Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSU Aghisna Medika Sidareja, Tagihan Belasan Juta Menghantui Keluarga

22 Juni 2025 - 12:25 WIB

Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSU Aghisna Medika Sidareja, Tagihan Belasan Juta Menghantui Keluarga

DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Dihalangi Meliput

22 Juni 2025 - 12:12 WIB

DLHK Aceh Sidak Pabrik PT Emsen Lestari, Wartawan Dihalangi Meliput

Wow! Tikus Desa di Bualemo Merajalela Diduga Pemda Banggai Dan APH Mati Suri, Dugaan Oknum Kadus Jual Sapi Bantuan dan Oknum Kades Korupsi ADD, Pembiaran

22 Juni 2025 - 10:15 WIB

Wow! Tikus Desa di Bualemo Merajalela Diduga Pemda Banggai Dan APH Mati Suri, Dugaan Oknum Kadus Jual Sapi Bantuan dan Oknum Kades Korupsi ADD, Pembiaran
Trending di Kabar Viral