YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji reguler tidak sama untuk seluruh Indonesia. Besarannya ditentukan berdasarkan embarkasi keberangkatan, lain dengan mempertimbangkan jarak penerbangan, biaya layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, serta kebutuhan operasional lain yang berkaitan dengan perjalanan jemaah dari daerah asal menuju Arab Saudi. Karena itu, daftar Bipih per embarkasi menjadi acuan penting bagi calon jemaah dalam mempersiapkan dana pelunasan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, rata-rata Bipih nasional untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 ditetapkan sebesar Rp54.193.806 per jemaah. Nilai tersebut merupakan rata-rata dari besaran Bipih yang berlaku di berbagai embarkasi, sehingga nominal yang dibayarkan jemaah pada masing-masing wilayah dapat lebih rendah atau lebih tinggi daripada angka nasional tersebut.
Untuk musim haji 2027, hasil pembahasan Panitia Kerja Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI menetapkan rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 per jemaah. Dengan demikian, rata-rata biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah meningkat sekitar Rp455 ribu dibandingkan dengan ketetapan 2026. Perubahan ini perlu dibaca berdasarkan rincian tiap embarkasi, sebab kenaikan nasional tidak selalu berarti persentase kenaikan yang sama bagi seluruh daerah.
Bipih perlu dibedakan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bipih adalah biaya perjalanan yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji, sedangkan BPIH mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Komponen BPIH meliputi kebutuhan layanan di dalam negeri dan Arab Saudi, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta layanan pendukung lainnya.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Sementara itu, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Selisih total BPIH dan Bipih tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah, karena sebagian biaya ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Mekanisme tersebut memungkinkan biaya yang dibayar jemaah tetap berada pada tingkat yang telah ditetapkan berdasarkan embarkasi dan kebijakan penyelenggaraan haji.
Perbandingan Bipih haji reguler 2026 dan 2027 menunjukkan bahwa seluruh embarkasi dalam daftar pembanding mengalami kenaikan. Perubahan ini mencerminkan peningkatan nominal biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah berdasarkan embarkasi masing-masing. Angka berikut merupakan Bipih reguler, bukan total BPIH, sehingga keduanya tidak boleh disamakan dalam membaca rincian biaya haji.
Embarkasi Aceh mencatat Bipih sebesar Rp45.109.422 pada 2026, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp46,8 juta pada 2027. Selisihnya mencapai kurang lebih Rp1,69 juta. Di Medan, Bipih berubah dari Rp46.163.512 menjadi sekitar Rp47,2 juta, atau naik sekitar Rp1,04 juta. Sementara itu, Batam mengalami kenaikan yang lebih terbatas, dari Rp54.125.422 menjadi sekitar Rp54,7 juta, dengan perbedaan kurang lebih Rp575 ribu.
Palembang juga termasuk embarkasi dengan peningkatan Bipih. Pada 2026, nominalnya tercatat Rp54.206.922 dan menjadi sekitar Rp55,3 juta pada 2027. Dengan demikian, kenaikannya berada di kisaran Rp1,09 juta. Solo meningkat dari Rp53.233.422 menjadi sekitar Rp55,9 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp2,67 juta. Yogyakarta menunjukkan perubahan paling besar di embarkasi yang memiliki data pembanding, yakni dari Rp52.955.422 menjadi sekitar Rp55,9 juta. Kenaikannya mencapai kurang lebih Rp2,94 juta.
Di wilayah Indonesia bagian timur, Makassar mencatat Bipih sebesar Rp55.893.179 pada 2026 dan meningkat menjadi sekitar Rp58,6 juta pada 2027. Selisihnya sekitar Rp2,71 juta. Adapun Surabaya mengalami kenaikan dari Rp60.645.422 menjadi sekitar Rp61,3 juta, atau bertambah kurang lebih Rp655 ribu. Dengan melihat seluruh angka tersebut, Yogyakarta memiliki kenaikan nominal tertinggi, sedangkan Batam mencatat pertambahan paling rendah dalam daftar ini. Perbandingan ini hanya menjelaskan perubahan Bipih reguler per embarkasi dan tidak mengubahnya menjadi perhitungan total BPIH.
Sejumlah embarkasi mencatat penurunan Bipih pada 2027 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Embarkasi Padang menjadi salah satu yang mengalami penurunan, dari Rp47.869.922 pada 2026 menjadi sekitar Rp47,3 juta pada 2027. Perbedaannya diperkirakan mencapai Rp570 ribu. Penurunan juga terjadi di Balikpapan, dari Rp55.575.922 menjadi sekitar Rp53,1 juta. Dengan selisih kurang lebih Rp2,48 juta, Balikpapan mencatat penurunan terbesar di embarkasi yang datanya tersedia untuk dibandingkan.
Embarkasi Banjarmasin turut mengalami pengurangan nominal, dari Rp55.538.922 pada 2026 menjadi sekitar Rp53,3 juta pada 2027. Selisihnya berada di kisaran Rp2,24 juta. Di Lombok, Bipih turun dari Rp54.951.822 menjadi sekitar Rp53,5 juta, atau berkurang kurang lebih Rp1,45 juta. Perubahan ini menunjukkan bahwa besaran biaya perjalanan haji dapat berbeda antardaerah, sesuai dengan komponen layanan dan kebijakan yang diterapkan pada masing-masing embarkasi.
Untuk embarkasi Jakarta, nominal 2026 tercatat sebesar Rp58.542.722, sedangkan pada 2027 menjadi sekitar Rp56,7 juta. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp1,84 juta. Angka Jakarta pada 2026 mencakup tiga lokasi pemberangkatan, yaitu Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi. Sementara itu, Kertajati mengalami penurunan yang lebih terbatas, dari Rp58.559.022 menjadi sekitar Rp58,3 juta, dengan selisih kurang lebih Rp259 ribu.
Embarkasi Dhoho perlu diperlakukan secara berbeda karena data pembandingnya belum lengkap. Pada 2027, Bipih Dhoho ditetapkan sebesar sekitar Rp61,3 juta, tetapi nominal untuk 2026 tidak tercantum dalam data yang tersedia. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah terjadi kenaikan atau penurunan. Perlu diperhatikan bahwa seluruh nominal 2027 telah dibulatkan hingga satu angka desimal dalam satuan juta rupiah. Oleh sebab itu, selisih yang disebutkan merupakan perkiraan, bukan perbedaan hingga rupiah terakhir.
Perbedaan Bipih antarembarkasi terjadi karena setiap wilayah memiliki komponen biaya penyelenggaraan haji yang dihitung berdasarkan kebutuhan masing-masing. Bipih merupakan bagian biaya yang dibayarkan jemaah, sehingga nominalnya dapat berbeda satu embarkasi dan embarkasi lainnya. Perbedaan tersebut tidak berarti seluruh jemaah memperoleh layanan dengan pola pembayaran yang sama, sebab perhitungan biaya ditetapkan sesuai struktur biaya pada embarkasi yang digunakan.
Salah satu komponen yang paling memengaruhi perbedaan Bipih adalah biaya penerbangan. Jarak tempuh dari suatu embarkasi menuju Arab Saudi dapat memengaruhi kebutuhan operasional penerbangan. Rute yang lebih jauh berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar pesawat atau avtur yang lebih besar. Selain itu, biaya operasional penerbangan juga menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan dalam penetapan biaya penyelenggaraan haji.
Dengan adanya perbedaan jarak tempuh, kebutuhan avtur, dan biaya operasional penerbangan, setiap embarkasi memiliki perhitungan biaya tersendiri. Karena itu, jemaah yang berangkat dari wilayah berbeda tidak selalu membayar Bipih dengan nominal yang sama. Besaran yang berlaku bagi jemaah pada satu embarkasi tidak dapat langsung disamakan dengan besaran untuk embarkasi lainnya, karena komponen biaya penerbangan dan susunan perhitungannya dapat berbeda.
Perubahan Bipih dari 2026 ke 2027 juga tidak berlangsung secara seragam di seluruh embarkasi. Sebagian embarkasi mengalami kenaikan nominal, sedangkan embarkasi lainnya mengalami penurunan. Perbedaan arah perubahan tersebut menunjukkan bahwa besaran Bipih mengikuti perhitungan biaya pada masing-masing embarkasi untuk tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, perbedaan nominal antarembarkasi maupun perubahan 2026 dan 2027 berkaitan dengan struktur biaya masing-masing embarkasi.
















