Ricuh! LSM LIRA di Hadang Saat Hadiri Sidang Terbuka Tanggapan Esepsi Mantan Bupati Probolinggo dan Istri di Surabaya 

Sidoarjo, Jatim – Pelaksanaan sidang terbuka tanggapan esepsi mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya, Puput Tantriana Sari, diwarnai kericuhan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (27/6/2024). Kericuhan ini terjadi akibat aksi saling dorong antara anggota LSM LIRA dengan pendukung terdakwa.

Kericuhan bermula saat sejumlah anggota LSM LIRA hendak masuk melalui pintu gerbang Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan jalannya sidang. Namun, mereka dihadang oleh para pendukung Hasan-Tantri yang sudah bersiap sejak pagi. Sontak, aksi saling dorong dan cekcok mulut antara kedua kubu pun tak terhindarkan.

Deny Ilhami, SH, Plt. Bupati LSM LIRA Probolinggo, menyatakan bahwa pihaknya datang ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk melakukan orasi guna mengawal jalannya sidang. “Kami datang ke sini (PN Tipikor) untuk menggelar demo dan sudah mengantongi izin. Lagi pula sidang agenda tanggapan esepsi Hasan-Tantri ini terbuka untuk umum,” ujar Deni Ilhami.

Seperti terlihat di vedio ini👇👇

Ditempat yang sama, menurut salah seorang pendukungnya Hasan-Tantri yang datang dari Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa keributan terjadi karena adanya oknum masyarakat yang melarang anggota LSM LIRA masuk. “Saat itu diduga ada anggota LSM LIRA berkata kasar hingga memancing emosi teman-teman dari pendukung Hasan-Tantri,” terangnya.

Selain itu salah satu aktivis LSM LIRA lainnya menerangkan kalau kedatangannya memang terlambat, kedahuluan oleh pendukungnya Hasan-Tantri. Tapi kenapa begitu kita mau masuk kok dihadang, ya kita tetap masuk meski harus saling dorong. Kalau terkait kata – kata kasar mohon maaf sebelumnya, karena dari awal kita sudah diberi komando oleh Gubernur LSM LIRA Samsudin untuk tetap santuy, kita orasi damai kok, terangnya.

Beruntung, kericuhan kedua kubu tersebut tidak berlangsung lama setelah diredam oleh petugas keamanan pengadilan. Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH, menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan LSM LIRA bertujuan untuk mendukung kinerja KPK RI agar maksimal dalam hal penuntutan. “Jangan sampai terkesan KPK menjadi ayam sayur dalam hal penegakan hukum, dan tidak perlu terprovokasi dengan masyarakat lain. Perlu diingat bahwa bangsa Indonesia adalah negara hukum, maka jangan mau diadu domba untuk kepentingan predator korupsi,” jelas Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin, SH.

Sidang ketiga mantan Bupati Probolinggo Hasan-Tantri ini berlangsung lancar dan aman dengan agenda pembacaan tanggapan esepsi terdakwa. Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mereka pasca terkena OTT KPK RI dua tahun silam.

(Red/Tm/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *