Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Respons Cepat Lurah TDU Atasi Keluhan Warga Soal Kos-Kosan Tanpa Izin

badge-check

Jakarta, Patrolihukum.net – Pemerintah Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU), Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait keberadaan rumah kos tanpa izin yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi terselubung. Lurah TDU, Pray, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung melakukan inspeksi ke dua lokasi kos-kosan ilegal pada Selasa (16/9/2025).

Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan warga RW 01 yang telah viral di media sosial dan pemberitaan daring sebelumnya. Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di dua kos-kosan yang berlokasi di RT 05/RW 01 dan RT 06/RW 01 tersebut.

Respons Cepat Lurah TDU Atasi Keluhan Warga Soal Kos-Kosan Tanpa Izin

“Kami merasa lega karena akhirnya keluhan kami ditindaklanjuti. Semoga pemilik kos segera mengurus izin resmi dan tidak lagi dipakai untuk kegiatan prostitusi terselubung,” ujar salah satu tokoh warga RW 01.

Kehadiran Satpol PP di lokasi dipimpin langsung oleh petugas kelurahan. Pemeriksaan menyasar kelengkapan dokumen perizinan usaha kos serta aktivitas penghuni yang dinilai menyalahi ketentuan. Pemerintah Kelurahan TDU menegaskan setiap usaha kos wajib mengantongi izin resmi dan dilarang keras menjadi tempat praktik prostitusi, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan warga. Semua usaha kos harus sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi,” kata Lurah Pray usai peninjauan.

Warga RW 01 yang sebelumnya gelisah kini mulai merasa tenang setelah adanya langkah tegas tersebut. Mereka berharap pemerintah kelurahan benar-benar menjatuhkan sanksi jika pemilik kos-kosan tidak segera mengurus izin atau kembali menyalahgunakan tempatnya.

“Kalau tidak ada tindakan lebih lanjut, kami akan kembali melaporkan melalui media online agar masalah ini terus menjadi perhatian,” tegas warga lainnya.

Penindakan kos-kosan ilegal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah kelurahan Tanjung Duren Utara tidak menutup mata terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan. Respons cepat ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sekitar.

Langkah tegas semacam ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya terkait praktik prostitusi terselubung di pemukiman. Dengan kerja sama warga, pemerintah kelurahan, dan aparat penegak hukum, lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat dapat terus terjaga.

(Edi D/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.
Trending di Berita