Patrolihukum.net…
Palopo -Resmob Polres Palopo berhasil meringkus dua pelaku jambret yang seringkali meresahkan masyarakat Kota Palopo, Selasa (1/8/2023).
Keduanya adalah BO (24) dan LU (20). Keduanya merupakan spesialis jambret yang sudah seringkali beraksi di Kota Idaman.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku jambret yang juga residivis kasus serupa. Keduanya kerap melaksanakan aksi di beberapa tempat di Palopo,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (2/8/2023).
Bahkan keduanya merupakan residivis untuk kasus serupa. Awalnya Polres Palopo mendapatkan dua laporan jambret yang terjadi di Kelurahan Peta dan Jalan Lingkar Palopo.
Berangkat dari itu, Resmob Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Effendy melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku jambret tersebut yakni BO.
Polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya. Mereka lalu mendapatkan informasi keberadaan BO di Dusun Salolo Desa Muladimeng, Kabupaten Luwu.
Tak menunggu lama, Resmob Polres Palopo pun langsung melakukan penangkapan terhadap BO. Hasil interogasinya, dia mengaku melakukan aksinya tersebut bersama LU.
“Kami juga melakukan penangkapan terhadap rekan BO yakni LU di hari yang sama di Jalan Bulan Tua, Kota Palopo,” ujar Kasi Humas.
Di hadapan aparat kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit motor dan dua unit Handphone. (*)
Tim/Red