WIDANG – Bhabinkamtibmas Polsek Widang Desa Mlangi Bripka Suyono Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (1/11/23), di Balai Desa Mlangi Widang Tuban Jawa Timur.
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
” Begitu pula tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok, ” terang Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H.
Untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, sambungnya.
Kepada para pihak yang berkepentingan agar mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan sebagai wujud kepatuhan dari peraturan yang sudah ditetapkan, ” pungkas Kapolsek.
Kontributor : B2
Published : Humas