Patrolihukum.net – Dalam upaya menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo bersama dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menggelar ramp check di Rest Area Sukapura pada Senin (3/6/2024). Kegiatan ini ditujukan khusus kepada jasa angkutan wisata Bromo.
Ramp check ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Karnoto, serta perwakilan dari Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi Jawa Timur. Personel dari anggota Polantas Polres Probolinggo, Penguji Kendaraan Bermotor, Dokpol Polres Probolinggo, Samsat Keliling, Jasa Raharja, dan TNI juga turut serta dalam kegiatan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengecekan kendaraan, surat kendaraan, tes kesehatan pengemudi, serta tes urine pengemudi. Hasil dari ramp check tersebut menunjukkan penindakan terhadap 8 kendaraan, penindakan STNK terhadap 10 kendaraan, penindakan SIM terhadap 2 orang, dan penindakan KIR terhadap 1 kendaraan.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Sukito, menyampaikan bahwa tujuan dari ramp check ini adalah untuk memastikan kesiapan dan kelayakan sarana serta prasarana angkutan wisata Bromo. Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, berharap agar para pengusaha angkutan wisata, khususnya jeep, mematuhi regulasi yang ada demi keselamatan berlalu lintas di jalur Bromo.
(Edi D/*)