Rakyat Diminta Ikut Awasi Kelola Tambang Ormas: Luhut Peringatkan Potensi Konflik Kepentingan

Patrolihukum.net — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas). Hal ini disampaikannya dalam sebuah forum diskusi terkait peningkatan pengawasan terhadap sektor pertambangan, yang diadakan di Jakarta.

Luhut menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi konflik kepentingan yang dapat muncul apabila aktivitas tambang ormas tidak diawasi dengan ketat oleh pihak berwenang. Dia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini sangatlah penting guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitarnya.

“Sangatlah penting bagi rakyat untuk turut serta dalam mengawasi aktivitas tambang yang dikelola oleh ormas. Tanpa pengawasan yang ketat, dapat terjadi konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tersebut. Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, termasuk yang dikelola oleh ormas, demi menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam forum diskusi tersebut, Luhut juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam upaya menjaga keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, ormas, dan masyarakat dalam menciptakan industri pertambangan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan, Luhut menjanjikan bahwa langkah-langkah konkret akan segera diimplementasikan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang ormas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *