Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberinya arahan khusus untuk menyederhanakan regulasi hukum. Arahan tersebut ditujukan agar aturan dan prosedur yang berlaku tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Supratman menyampaikan hal itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang digelar di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10). Ia menegaskan bahwa penyederhanaan aturan diperlukan supaya layanan dapat diberikan dengan lebih mudah dan cepat. Dengan demikian, upaya merapikan regulasi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Menurut Supratman, regulasi semestinya menjadi pedoman yang mendukung kerja pemerintah dan memberi kepastian bagi masyarakat, bukan menambah kerumitan dalam mengakses layanan. Ketika ketentuan saling bertumpuk atau prosedurnya sulit dipahami, proses pemenuhan kebutuhan publik dapat berjalan lebih lambat. Karena itu, arahan Presiden menekankan pentingnya meninjau kembali kerangka aturan agar pelaksanaannya lebih sederhana. Langkah tersebut diharapkan membantu memperpendek proses layanan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Penyederhanaan juga dapat membuat aturan lebih mudah dipahami oleh pihak yang menjalankan maupun masyarakat yang menggunakannya.
Pesan yang disampaikan dalam forum itu menempatkan pembenahan regulasi sebagai bagian dari agenda pembangunan hukum. Tujuannya bukan sekadar mengurangi jumlah ketentuan, melainkan memastikan aturan yang berlaku tidak menjadi penghalang bagi pelayanan dan kegiatan pembangunan. Prosedur yang jelas dan tidak berbelit dapat membantu masyarakat mengetahui tahapan yang perlu ditempuh, sekaligus memudahkan aparatur memberikan layanan secara lebih efisien. Bagi pemerintah, arahan tersebut menjadi dorongan untuk mencermati aturan yang berpotensi memperlambat pekerjaan dan mencari cara agar pelaksanaannya lebih praktis. Supratman menyampaikan bahwa kemudahan serta kecepatan layanan merupakan alasan penting di balik penyederhanaan regulasi. Dengan arah itu, pembenahan diharapkan menjawab kebutuhan publik dan mendukung kerja pemerintahan secara lebih efektif, tanpa mengurangi peran hukum sebagai landasan yang memberikan kepastian.
Kementerian Hukum telah meninjau berbagai peraturan yang dinilai tidak lagi diperlukan, tumpang tindih, atau tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata regulasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. Pada saat yang sama, sejumlah proses perizinan yang sebelumnya dianggap rumit telah disederhanakan dan dipercepat. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi hambatan administratif, baik bagi masyarakat yang mengakses layanan maupun bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan.
Menteri Hukum Supratman menekankan bahwa keberhasilan penataan regulasi tidak semestinya dinilai hanya dari berkurangnya jumlah peraturan. Penghapusan atau pencabutan aturan memang dapat menjadi langkah penting, tetapi tidak otomatis membuat tata kelola menjadi lebih baik. Pemerintah perlu melihat dampak nyata perubahan tersebut: apakah ketentuan menjadi lebih jelas, apakah prosedur lebih mudah dijalankan, dan apakah masyarakat serta dunia usaha memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.
Ukuran lainnya mencakup penurunan beban dan biaya yang harus ditanggung warga maupun perusahaan, perbaikan iklim investasi, serta penggunaan anggaran yang lebih efisien. Regulasi yang jelas dan selaras dapat mengurangi waktu untuk memahami persyaratan, mencegah pengulangan proses, dan menekan biaya kepatuhan. Bagi investor, konsistensi aturan membantu memperkirakan risiko dan merencanakan kegiatan secara lebih pasti. Sementara itu, pemerintah dapat mengarahkan sumber daya untuk layanan dan program yang memberi manfaat langsung, alih-alih mengelola ketentuan yang saling bertentangan.
Karena itu, deregulasi tidak cukup dilakukan dengan mengganti aturan lama melalui aturan baru yang memiliki substansi hampir sama. Pergantian semacam itu hanya memindahkan beban dan berisiko menambah lapisan administrasi. Pembenahan perlu memastikan bahwa setiap aturan memiliki tujuan yang jelas, selaras dengan ketentuan lain, dan tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu bagi pembangunan. Prosesnya juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap pihak yang akan menjalankan aturan serta menyediakan rumusan yang praktis. Dengan pendekatan tersebut, penataan regulasi berorientasi pada mutu dan hasil, bukan sekadar angka pencabutan. Pemeriksaan berkala dapat membantu menemukan ketentuan yang kembali tumpang tindih atau tidak lagi relevan, sehingga perbaikan hukum berjalan berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan dalam pelayanan publik maupun kegiatan ekonomi.
Dalam pemaparan mengenai pekerjaan harmonisasi regulasi sepanjang 2026, Menteri Hukum Supratman menyampaikan jumlah permohonan yang tercatat pada dua cakupan pemerintahan. Di tingkat pusat, terdapat 970 permohonan harmonisasi. Sementara itu, pada tingkat daerah, jumlah yang tercatat mencapai 10.300 permohonan. Kedua angka tersebut menunjukkan jumlah permohonan berdasarkan tingkat pengajuan sebagaimana disampaikan dalam paparan, bukan jumlah peraturan yang telah disahkan atau diterbitkan.
Data tingkat pusat dan daerah itu disajikan secara terpisah. Angka 970 merujuk pada permohonan di tingkat pusat, sedangkan angka 10.300 merujuk pada permohonan di tingkat daerah. Dengan demikian, penyebutan jumlah tersebut perlu mempertahankan cakupan masing-masing agar tidak mencampuradukkan kategori. Paparan Supratman juga tidak menyatakan melalui angka tersebut berapa permohonan yang telah selesai diproses, sehingga jumlah penyelesaian tidak dapat disimpulkan dari data permohonan yang tersedia.
Selain jumlah permohonan, Supratman memaparkan data penggunaan dokumen regulasi. Sebanyak 697.325 dokumen telah diakses, dengan total akses tercatat sebanyak 10.278.423 kali. Angka pertama merujuk pada jumlah dokumen, sedangkan angka kedua menunjukkan jumlah akses terhadap dokumen-dokumen tersebut. Keduanya merupakan ukuran yang berbeda dan disebut sebagai data penggunaan dokumen regulasi dalam paparan. Informasi itu disampaikan bersama data pekerjaan harmonisasi, tanpa keterangan tambahan mengenai jenis dokumen yang paling banyak diakses atau pihak yang mengaksesnya.
Dengan memisahkan angka permohonan berdasarkan tingkat pemerintahan dan angka penggunaan dokumen berdasarkan jumlah dokumen serta frekuensi akses, cakupan data yang disampaikan dapat dibaca secara tepat. Rincian tersebut terdiri atas 970 permohonan tingkat pusat, 10.300 permohonan tingkat daerah, 697.325 dokumen yang telah diakses, dan 10.278.423 kali akses. Penyebutan angka-angka ini menggambarkan informasi yang dipaparkan Supratman untuk pekerjaan harmonisasi dan penggunaan dokumen regulasi sepanjang 2026, tanpa menyiratkan kesimpulan lain di luar data itu.
Hingga Oktober 2026, expose review terhadap peraturan perundang-undangan telah dilakukan sebanyak 1.176 kali. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penelaahan regulasi menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola hukum. Melalui proses ini, peraturan dapat dibahas dan ditinjau untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta arah kebijakan yang berlaku. Pelaksanaan expose review juga menyediakan ruang bagi identifikasi persoalan regulasi yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Hasil pelaksanaannya telah tersedia, sehingga capaian tersebut tidak berhenti pada jumlah kegiatan, tetapi dapat menjadi bahan untuk menilai langkah penataan yang sudah dilakukan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
Supratman juga memaparkan capaian konsolidasi peraturan di lingkungan Kementerian Hukum. Kementerian tersebut telah menderegulasi 195 peraturan menteri hukum menjadi 34 peraturan menteri hukum. Konsolidasi ini menyatukan aturan-aturan yang sebelumnya terpisah ke dalam jumlah regulasi yang lebih ringkas. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan peraturan, sekaligus upaya membuat kerangka aturan di kementerian lebih tertata. Dengan jumlah peraturan yang dikonsolidasikan menjadi lebih sedikit, pengelolaan regulasi dapat dilakukan dengan landasan yang lebih jelas. Capaian ini memperlihatkan penerapan penataan regulasi secara konkret di dalam kementerian, sebagaimana disampaikan Supratman, dan melengkapi pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan.
Bagi Supratman, transformasi tata kelola regulasi perlu mencakup lebih dari penyusunan atau pengurangan jumlah aturan. Penyederhanaan peraturan perlu berjalan bersama penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi.
Baca juga: Mengatasi Tantangan Investasi Nasional: Langkah Tegas Polri | Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan: Langkah Baru untuk Keamanan dan Pembinaan | Purbaya Dicopot Prabowo, Ucapannya Soal “Negara Bukan Ladang Jarahan” Kembali Viral















