Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

badge-check


					Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional Perbesar

JAKARTA // Patrolihukum.net – Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kasus Ketiga: Situs Agen 138

Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan,

“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur’an di Mushola Desa Tawaran 

8 Februari 2025 - 01:14 WIB

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur'an di Mushola Desa Tawaran 

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

8 Februari 2025 - 01:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

7 Februari 2025 - 22:39 WIB

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

7 Februari 2025 - 22:32 WIB

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

Rutan Salatiga – LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

7 Februari 2025 - 22:25 WIB

Rutan Salatiga - LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP
Trending di Berita