Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polrestro Jakpus Lakukan Operasi Skala Besar, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan Menyita 2 Kg Sabu di Kalipasir

badge-check

Jakarta Pusat – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap 26 tersangka dan menyita sekitar 2 Kg narkotika jenis sabu di kawasan Kali Pasir, Jakarta Pusat,” ujar Kombes Susatyo di Kalipasir, Senin (15/07/2024).

Polrestro Jakpus Lakukan Operasi Skala Besar, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan Menyita 2 Kg Sabu di Kalipasir

Operasi melibatkan 350 personel gabungan TNI-Polri dan berfokus pada kawasan yang sering digunakan untuk transaksi narkoba, termasuk penggunaan oleh anak-anak dan remaja. Seluruh tersangka yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kombes Susatyo menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya dalam menanggulangi peredaran narkoba. Dia juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan upaya pencegahannya.

Selain penangkapan, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendirikan Posko di kawasan Kali Pasir untuk sosialisasi dan layanan rehabilitasi gratis bagi anak-anak dan pelajar yang terpengaruh oleh narkoba.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati bagi para tersangka.

Dengan upaya ini, Polrestro Jakpus berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Jakarta Pusat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Wartawan Probolinggo Laporkan Dugaan Provokasi dan Intimidasi ke Polisi

10 Juli 2025 - 17:44 WIB

Wartawan Probolinggo Laporkan Dugaan Provokasi dan Intimidasi ke Polisi

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

7 Juli 2025 - 23:40 WIB

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti
Trending di Hukum dan Kriminal