SURABAYA – Polisi Kota Besar Surabaya, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (Judol) melalui aplikasi ROYAL DREAM. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.
Para tersangka yang diamankan adalah R.A (25 tahun) dari Sidoarjo, A.N.H (37 tahun) dari Surabaya, A.H (25 tahun) dari Sidoarjo, A.S.E (28 tahun) dari Sidoarjo, A.W (42 tahun) dari Surabaya, dan D.A.K (42 tahun) dari Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tersangka RA ditangkap karena merekrut lima orang untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce.
“Para pelaku menggunakan aplikasi ‘JITBIT’ untuk otomatisasi operasi ribuan akun setiap hari,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin (15/7).
AKBP Hendro menambahkan bahwa dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip ROYAL DREAM, dengan nilai jual satu miliar chip seharga Rp. 65.000. Total penjualan chip per bulan mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar.
Para tersangka bekerja dalam dua shift dengan gaji bulanan antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000. Mereka terlibat dalam bisnis ini sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.
Barang bukti yang disita termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pencucian Uang.
*Penulis: Edi D/Red/*