Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Judol, 6 Tersangka Diamankan

badge-check

SURABAYA – Polisi Kota Besar Surabaya, Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (Judol) melalui aplikasi ROYAL DREAM. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.

Para tersangka yang diamankan adalah R.A (25 tahun) dari Sidoarjo, A.N.H (37 tahun) dari Surabaya, A.H (25 tahun) dari Sidoarjo, A.S.E (28 tahun) dari Sidoarjo, A.W (42 tahun) dari Surabaya, dan D.A.K (42 tahun) dari Sidoarjo.

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Judol, 6 Tersangka Diamankan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tersangka RA ditangkap karena merekrut lima orang untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce.

“Para pelaku menggunakan aplikasi ‘JITBIT’ untuk otomatisasi operasi ribuan akun setiap hari,” ujar AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin (15/7).

AKBP Hendro menambahkan bahwa dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip ROYAL DREAM, dengan nilai jual satu miliar chip seharga Rp. 65.000. Total penjualan chip per bulan mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar.

Para tersangka bekerja dalam dua shift dengan gaji bulanan antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000. Mereka terlibat dalam bisnis ini sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.

Barang bukti yang disita termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone, dan 4 kartu ATM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pencucian Uang.

*Penulis: Edi D/Red/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Wartawan Probolinggo Laporkan Dugaan Provokasi dan Intimidasi ke Polisi

10 Juli 2025 - 17:44 WIB

Wartawan Probolinggo Laporkan Dugaan Provokasi dan Intimidasi ke Polisi

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

7 Juli 2025 - 23:40 WIB

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti
Trending di Hukum dan Kriminal