Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar: Begal Brutal, Kekerasan Seksual Anak, dan Dugaan Makar

badge-check


Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar: Begal Brutal, Kekerasan Seksual Anak, dan Dugaan Makar Perbesar

Kota Sorong, PBD – Kepolisian Resor Sorong Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK., MH. Dalam konferensi yang berlangsung di Mako Polresta Sorong Kota, Jalan Ahmad Yani, terungkap tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajaran kepolisian: pencurian dengan kekerasan (begal), kekerasan seksual terhadap anak, dan dugaan makar. Senin (05/5/25)

 

Polresta Sorong Kota Ungkap Tiga Kasus Besar: Begal Brutal, Kekerasan Seksual Anak, dan Dugaan Makar

Kasus Pertama: Begal di Tanjakan Kuburan Islam

Kapolresta menjelaskan bahwa aksi begal terjadi saat korban melintas menuju Kampung Salak. Di tanjakan kuburan Islam, korban dicegat tiga pelaku, salah satunya menikam korban menggunakan gunting hingga terjatuh. Motor korban kemudian dibawa kabur. Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Ika, FG, dan Bos. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Yamaha X-Ride dan gunting berwarna oranye. Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

 

Kasus Kedua: Ayah Kandung dan Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasus berikutnya menyayat hati. Seorang ayah berinisial S (42) dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun di kediamannya di Kelurahan Malawei. Sementara itu, tersangka lain berinisial PM (39) diketahui mencabuli anak tirinya sejak usia 7 tahun hingga kini berusia 9 tahun. Kedua pelaku ditangkap dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

 

Kasus Ketiga: Dugaan Makar dan Kepemilikan Identitas Ilegal

Polisi juga berhasil mengungkap dugaan tindakan makar oleh kelompok yang mengaku sebagai bagian dari organisasi NFRPB. Empat tersangka telah diamankan, yakni AGG, PR, MS, dan NM. Barang bukti meliputi 18 dokumen, atribut militer, dan identitas palsu. Mereka dijerat dengan pasal makar dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

 

“Ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sorong Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta Happy Perdana Yudianto.

 

Lanjut Happy Perdana bahwa Konferensi pers ini menjadi sorotan utama di Kota Sorong, mencerminkan urgensi penanganan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

17 Mei 2025 - 18:45 WIB

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Sehari

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

17 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Miras Pekat II

Polres Madiun Ungkap Pengeroyokan Viral, Lima Remaja Jadi Tersangka

17 Mei 2025 - 10:52 WIB

Polres Madiun Ungkap Pengeroyokan Viral, Lima Remaja Jadi Tersangka

Ditsamapta Polda Kepri Tangkap Dua Begal Hanya dalam 11 Menit

17 Mei 2025 - 06:04 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tangkap Dua Begal Hanya dalam 11 Menit

Dua Pria Diringkus Usai Lempar Bom Molotov di Banda Masen

17 Mei 2025 - 05:20 WIB

Dua Pria Diringkus Usai Lempar Bom Molotov di Banda Masen
Trending di Hukum dan Kriminal