Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polresta Sorong Kota, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja, Tiga Kasus Terungkap sejak Januari 2025

badge-check


					Polresta Sorong Kota, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja, Tiga Kasus Terungkap sejak Januari 2025 Perbesar

Patrolihukum.net // Sorong, Papua Barat Daya – Polresta Sorong Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Selasa (25/03/25). Pemusnahan ini menjadi titik terang dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan yang dilakukan sejak Januari 2025 terhadap kasus narkotika yang melibatkan berbagai tersangka.

Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK, dalam konferensi pers yang diadakan menjelaskan bahwa, sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait peredaran narkoba jenis ganja. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda.

Polresta Sorong Kota, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja, Tiga Kasus Terungkap sejak Januari 2025

Kasus Pertama:

LP. A. Nomor 4 Tahun 2025 yang melibatkan seorang tersangka bernama MS, pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 75 bungkus plastik besar yang berisi ganja dengan total berat 1,5 kg, sebuah tas jinjing warna hitam, dua kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus Kedua:

LP 05 Tahun 2025, yang melibatkan dua tersangka, yakni AN dan LS, yang keduanya berasal dari Sorong. Kasus ini terungkap di area kedatangan Bandara Deo pada hari yang sama, 19 Januari 2025. Petugas menemukan 300 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat 4,6 kg. Penerapan hukum yang dijeratkan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Kasus Ketiga:

LP A Nomor 3 Tahun 2025 melibatkan tersangka MT, pria berusia 28 tahun asal Jayapura. Tersangka diamankan pada 19 Januari 2025 di Jalan Janis Perumahan Aqua No. 9, Distrik Sorong Timur. Dari penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik yang berisi ganja seberat 27 gram. MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kombespol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Sorong Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sorong, demi menjaga generasi muda dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku dan juga memperkuat kesadaran publik tentang bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Polresta Sorong Kota berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika di masa yang akan datang.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Jenderal Turun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S.Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

27 April 2025 - 22:19 WIB

Tiga Jenderal Turun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S.Marbun di Hutan Belantara Papua Barat

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

27 April 2025 - 18:54 WIB

Polres Blora Tindak Tegas Balap Liar, 27 Pelaku Diamankan

Polres Kediri Intensifkan Pemantauan Pekarangan Pangan Bergizi Warga

27 April 2025 - 11:52 WIB

Polres Kediri Intensifkan Pemantauan Pekarangan Pangan Bergizi Warga

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

27 April 2025 - 08:24 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Stadion Joko Samudro

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Pimpin Patroli Malam Antisipasi Begal 3C

26 April 2025 - 18:39 WIB

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Pimpin Patroli Malam Antisipasi Begal 3C
Trending di Polri