TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung berhasil menggagalkan upaya tawuran yang melibatkan pelajar dari SMPN 1 Campurdarat dan SMPN 2 Campurdarat pada Selasa pagi, 29 Juli 2024. Aksi tawuran ini tercium setelah adu bleyer knalpot antara kedua kelompok pelajar.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Campurdarat segera menuju lokasi kejadian di sebelah SPBU Campurdarat. Dalam operasi yang didukung oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung, polisi berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor milik para pelajar. Sebagian besar kendaraan yang diamankan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP, melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, S.I.K., mengungkapkan, “Pertikaian ini berawal dari adu bleyer knalpot yang terjadi di depan SMPN 2 Campurdarat pada hari Senin kemarin. Anggota kami bersama Polsek Campurdarat berhasil mengamankan pelajar-pelajar yang terlibat.”
Barang bukti berupa kendaraan sepeda motor telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Tulungagung. “Para pelajar yang masih di bawah umur akan dikenakan sanksi tilang sebagai efek jera,” jelas Kasatlantas.
Selanjutnya, para pelajar tersebut diwajibkan untuk hadir di kantor Satlantas guna mengurus administrasi tilang dengan pendampingan orang tua. Mereka juga akan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan untuk mencegah perbuatan serupa di masa depan.
Salah satu pelajar yang diamankan, dengan inisial D (13 tahun), menyatakan penyesalannya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji untuk tidak menggunakan knalpot brong,” ungkap D.
**(Yahmin/Red/*)**