Patrolihukum.net // TANJUNGPERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan melawan petugas di wilayah Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung; MZ (26) Wedoro, Sidoarjo; BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya; MF (18) Tegalsari, Banyuwangi; ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik; YW (24) Tambak Wedi, Surabaya; MST (21) Wedoro, Sidoarjo; EDTSP (17) Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya; SBA (17) Turirejo, Kedamean, Gresik; MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya; ABS (17) Wonokusumo, Surabaya; MAR (16) Nyamplungan, Surabaya; FPS (16) Kedung Tarukan, Surabaya; MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya; RPPS (15) Granting Baru, Surabaya; MAF (17) Bulak Banteng, Surabaya; QA (16) Tenggumung Wetan, Surabaya; dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok. “Mereka melakukan sweeping dan melempar kendaraan berplat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan menggunakan batu dan kayu,” ungkapnya pada Senin (3/6).
Saat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri, para pelaku menyerang balik dengan melempar batu dan mercon. Akibat perbuatan tersebut, kendaraan dinas Polri mengalami kerusakan, serta pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya turut dirusak.
“Diketahui kejadian tersebut berawal pada Jumat, 31 Mei 2024, saat para pelaku yang tergabung dalam supporter Bonek Persebaya melihat postingan di media sosial TikTok,” jelas AKP Prasetya. Salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung dari kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.
“Muncul ajakan untuk melakukan sweeping terhadap supporter Persib Bandung dari kelompok FCC,” tandas AKP Prasetya.
Atas insiden tersebut, polisi mengamankan 34 supporter Bonek Persebaya dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United yang berlangsung pada Jumat (31/5/2024) menjadi latar belakang insiden ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)