Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan*

badge-check


Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan* Perbesar

PONOROGO // Patrolihukum.net – Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan*

Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.

Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat.

Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).

AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

“Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,”lanjut Kapolres.

Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

20 Januari 2026 - 19:04 WIB

Aksi Heroik Polisi Lintas Sektor Gagalkan Curwan Sapi di Sumber, Satu Mobil Terduga Pelaku Diamankan

Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Probolinggo Kota Anugerahkan Penghargaan untuk Kasatpolairud

20 Januari 2026 - 17:38 WIB

Upacara Kesadaran Nasional, Kapolres Probolinggo Kota Anugerahkan Penghargaan untuk Kasatpolairud

Isra Mi’raj 1447 H di Polres Probolinggo, Santunan Anak Yatim Jadi Wujud Kepedulian Sosial Polri

20 Januari 2026 - 14:13 WIB

Isra Mi’raj 1447 H di Polres Probolinggo, Santunan Anak Yatim Jadi Wujud Kepedulian Sosial Polri

Poros Pagi Satlantas Probolinggo, Polisi Bantu Pelajar Menyeberang di Tengah Padatnya Pantura

20 Januari 2026 - 11:38 WIB

Poros Pagi Satlantas Probolinggo, Polisi Bantu Pelajar Menyeberang di Tengah Padatnya Pantura

Kasus Distribusi Air Bersih di Pelabuhan Mayangan Masuk Penyelidikan Polisi

19 Januari 2026 - 21:42 WIB

Kasus Distribusi Air Bersih di Pelabuhan Mayangan Masuk Penyelidikan Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal